visitaaponce.com

Partai Ummat tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Partai Ummat tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais (tengah) menyampaikan sambutan saat penyerahan berkas pendaftaran sebagai partai politik.(MI/Adam Dwi.)

PARTAI Ummat menjadi satu-satunya partai yang dinyatakan tak memenuhi syarat-syarat anggota kepengurusan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Dari syarat minimal sebanyak 17 wilayah di NTT, Partai Ummat hanya sanggup mengumpulkan 12 wilayah yang memenuhi syarat (MS).

Kemudian di Sulut, syarat minimal 11, Partai Ummat hanya mampu punya 1 wilayah yang memenuhi syarat. Untuk jadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beberapa persyaratan itu ialah kepengurusan 100% di seluruh provinsi, 75% provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50% kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Artinya, Partai Ummat tak lolos jadi peserta Pemilu 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan dan mengundi nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12). (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat