DPR Sahkan UU Ektradisi Buronan Indonesia-Singapura
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan resmi disahkan. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan sebagai undang-undang.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI, hari ini.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui unutk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.
Baca juga: Kepuasan Publik Jateng Terhadap Jokowi Capai 84,9%
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan pengesahan UU Ektradisi Buronan Indonesia-Singapura ini sangat penting. Sebab, dapat memperlancar proses hukum jika tersangka kabur ke Singapura.
"Mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana," kata Pangeran.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan manfaat lain payung hukum tersebut. Salah satunya mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura.
"RUU ini juga sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain," ujar dia.
Sementara itu, Menteru Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menambahkan RUU Ekstradisi Buronan itu merupakan upaya pemerintah dalam menangkap pelaku kejahatan yang kabur ke Singapura. Sebab, tak perlu visa untuk ke Singapura.
"Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke wilayah negara yang diminta untuk menjalani proses peradilan dan pelaksanaan puutusan di wilayah negara yang meminta karena melakukan tindak pidana dalam yuridiksi negara peminta," ujar dia. (OL-4)
Terkini Lainnya
Polri Kawal Ekstradisi Buronan Thailand Chaowalit Sore Ini
Perjanjian Ekstradisi Hanya Efektif jika Maksimal Digunakan Penegak Hukum
Ekstradisi Indonesia-Singapura Berlaku, ICW Minta Petakan Ulang Koruptor yang Buron
KPK Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Polisi Prancis Tangkap Laurent Emmanuelli, Diduga Pemimpin Geng Corsican
Irak Minta AS dan Inggris Tak Lindungi Koruptor Rp37 Triliun
Empat Siswa asal Banyumas Tembus Perguruan Tinggi Top Luar Negeri
Imigrasi Batam Gunakan Sistem Autogate untuk Tujuan Singapura
Presiden Joko Widodo Kesal Banyak WNI Doyan Nonton Konser Di Singapura
Indeks Pariwisata Indonesia Meningkat, Jokowi: Tapi Kalah dengan Malaysia
Indonesia Hajar Singapura 3-0 dalam Laga Perdana Piala AFF U-16
Kota ini Menduduki Peringkat Termahal Bagi Ekspatriat pada 2024, Nomor 2 dari Asia Tenggara
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap