visitaaponce.com

DPR Sahkan UU Ektradisi Buronan Indonesia-Singapura

DPR Sahkan UU Ektradisi Buronan Indonesia-Singapura
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) menyerahkan berkas kepada Ketua DPR Puan Maharani.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan resmi disahkan. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan sebagai undang-undang.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI, hari ini.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui unutk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.

Baca juga: Kepuasan Publik Jateng Terhadap Jokowi Capai 84,9%

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan pengesahan UU Ektradisi Buronan Indonesia-Singapura ini sangat penting. Sebab, dapat memperlancar proses hukum jika tersangka kabur ke Singapura.

"Mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana," kata Pangeran.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan manfaat lain payung hukum tersebut. Salah satunya mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura.

"RUU ini juga sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain," ujar dia.

Sementara itu, Menteru Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menambahkan RUU Ekstradisi Buronan itu merupakan upaya pemerintah dalam menangkap pelaku kejahatan yang kabur ke Singapura. Sebab, tak perlu visa untuk ke Singapura. 

"Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke wilayah negara yang diminta untuk menjalani proses peradilan dan pelaksanaan puutusan di wilayah negara yang meminta karena melakukan tindak pidana dalam yuridiksi negara peminta," ujar dia. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat