MA Akui Tidak Antisipasi Kasus HAM Masuk ke Pengadilan, Ini Dalihnya
![MA Akui Tidak Antisipasi Kasus HAM Masuk ke Pengadilan, Ini Dalihnya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/ce5842c57fd1eb0a6bef8b3d95c909ae.jpg)
KETUA Mahkamah Agung M Syarifuddin mengakui lembaganya tidak mengantisipasi akan ada perkara kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masuk ke badan peradilan. Akibatnya seleksi hakim adhoc HAM pada pengadilan tingkat pertama saat kasus pelanggaran HAM di Paniai, mengalami keterlambatan.
"Sejak selesai (kasus) HAM di Timor Timur rasanya enggak ada lagi perkara HAM yang masuk ke pengadilan ini. Hakim adhoc HAM jadi tidak ada di peradilan ini. Kami tidak tahu kalau perkara itu segera masuk ke badan peradilan,” ujar Syarifuddin saat refleksi akhir tahun MA, yang digelar daring, Selasa (3/1).
Setelah mengetahui bahwa kejaksaan melimpahkan perkara pelanggaran HAM peristiwa pembantaian di Paniai, Papua ke pengadilan, MA baru merekrut hakim HAM adhoc untuk tingkat pertama dan banding. Pelanggaran HAM di Paniai terjadi pada 2014, namun kasus tersebut baru disidangkan pada September 2022 dan diputus pada Kamis (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Makssar
"Begitu tahu itu (perkara Paniai) masuk, segera bentuk hakim adhoc. Memang ketika masuk agak sedikit menunggu, terbentuknya hakim ham ini. Kira-kira satu bulan,” tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Sulitnya Ungkap Kasus HAM Berat Masa Lalu
Majelis pengadilan HAM adhoc kasus Paniai memutus bebas terdakwa tunggal Mayor (Purn) Infrantri Isak Sattu yang merupakan perwira penghubung. Jaksa telah menyerahkan berkas pengajuan kasasi atas putusan bebas tersebut. Sementara proses rekrutmen hakim adhoc HAM saat ini masih berproses di Komisi Yudisial (KY). Syarifuddin menjelaskan surat keputusan (SK) pengangkatan hakim adhoc HAM untuk pengadilan tingkat pertama dan banding yang diangkat saat menyidangkan kasus Paniai, berlaku hingga lima tahun. Para hakim itu, terang Syariffudin siap mengadili perkara kasus HAM yang akan masuk.
"Tingkat kasasi masih dalam proses tingkat pertama dan banding SK-nya sudah keluar berlaku selama 5 tahun ke depan. Kalau masih ada lagi, mereka bertugas lagi. Kalau ndak ada, ya tidak bertugas,” ucapnya. (OL-13)
Terkini Lainnya
LBH Padang Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak hingga Tewas
DK-PBB Bahas Pelanggaran HAM Korea Utara
Bebas Murni Hari ini, Rizieq Shihab Tuntut Kasus Km 50
AS Menari di Atas Luka Iran
Komnas Selidiki Dua Kasus Dugaan HAM Berat, Salah Satunya Terkait Munir
Pengadilan Rakyat Diperlukan untuk Mengungkap Kecurangan Pemilu 2024
3 Jenazah Korban Penyerangan KKB di Pos Pol 99 Paniai Telah Dievakuasi
Tokoh Papua Minta KPU dan Bawaslu Awasi Potensi Manipulasi Suara di Paniai
Bawaslu Sebut Gangguan Keamanan Jadi Tantangan Pemilu Susulan di Paniai
Ini Alasan Pemungutan Suara Susulan di 668 TPS
KPU Tunda Pemungutan Suara di Empat Distrik Paniai Buntut Perusakan Logistik
Kecewa dengan KPU, Warga Rusak Surat dan Kotak Suara di Paniai Papua Tengah
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap