visitaaponce.com

Putusan Inkrah, Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Tetap Dipidana Mati

Putusan Inkrah, Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Tetap Dipidana Mati
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan memakai rompi tahanan warna merah..(Antara/Novrian Arbi.)

KELAR sudah petualangan hukum Herry Wirawan alias Heri Bin Dede. Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhi putusan kasasi terhadap pemimpin Madani Boarding School di Bandung, Jawa Barat, itu yang diseret ke pengadilan karena memperkosa 12 santriwatinya.

MA melalui putusan Nomor 5642 K/PID.SUS/2022 menolak kasasi yang diajukan Herry maupun jaksa penuntut umum. "Amar putusan, JPU & TDW = TOLAK," demikian bunyi putusan yang diakses melalui laman Kepaniteraan MA, Selasa (3/1).

Dengan demikian, Herry tetap dihukum mati sebagaimana putusan sebelumnya di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan itu kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan kasasi diketuk pada Kamis (8/12) oleh majelis hakim yang diketuai Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sampai saat ini, putusan tersebut sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas hukuman pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan tingkat banding akhirnya mengabulkan permohonan penuntut umum dengan mengubah hukuman Herry menjadi pidana mati.

Selain itu, Herry juga dihukum mebayar restitusi terhadap para korbannya dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp8,604 juta sampai Rp85,83 juta. Hakim juga memutuskan agar harta kekayaan dan aset Herry dirampas yang hasilnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban hingga dewasa. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat