Putusan Inkrah, Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Tetap Dipidana Mati
![Putusan Inkrah, Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Tetap Dipidana Mati](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/72fdef7c442ba03e8c7972217f8f58ae.jpg)
KELAR sudah petualangan hukum Herry Wirawan alias Heri Bin Dede. Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhi putusan kasasi terhadap pemimpin Madani Boarding School di Bandung, Jawa Barat, itu yang diseret ke pengadilan karena memperkosa 12 santriwatinya.
MA melalui putusan Nomor 5642 K/PID.SUS/2022 menolak kasasi yang diajukan Herry maupun jaksa penuntut umum. "Amar putusan, JPU & TDW = TOLAK," demikian bunyi putusan yang diakses melalui laman Kepaniteraan MA, Selasa (3/1).
Dengan demikian, Herry tetap dihukum mati sebagaimana putusan sebelumnya di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan itu kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan kasasi diketuk pada Kamis (8/12) oleh majelis hakim yang diketuai Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sampai saat ini, putusan tersebut sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas hukuman pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan tingkat banding akhirnya mengabulkan permohonan penuntut umum dengan mengubah hukuman Herry menjadi pidana mati.
Selain itu, Herry juga dihukum mebayar restitusi terhadap para korbannya dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp8,604 juta sampai Rp85,83 juta. Hakim juga memutuskan agar harta kekayaan dan aset Herry dirampas yang hasilnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban hingga dewasa. (OL-14)
Terkini Lainnya
Paman yang Bunuh dan Perkosa Keponakan Ditangkap
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Polri Menolak Permintaan Gelar Perkara Khusus dari Pihak Pegi Setiawan
Polisi Tangkap 4 Orang Pemuda yang Diduga Perkosa Pelajar secara Bergilir di Garut
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA dalam Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap