Hakim Tipikor Vonis Stanley MA Setahun, Pengacara Seharusnya Bebas
![Hakim Tipikor Vonis Stanley MA Setahun, Pengacara: Seharusnya Bebas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/f41f1755badb2aa108df048871f9e345.jpg)
VONIS satu tahun penjara yang dibacakan Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1), terhadap Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) hingga pembacaan putusan tidak juga bisa membuktikan tindak pidana keseluruhan yang dilakukan oleh Stanley. Bahkan, yang dibilang ada kerugian negara pun tidak bisa dijelaskan terinci.
Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa tidak terbukti telah menyebabkan kerugian perekonomian negara seperti dalam surat dakwaan primer JPU.
Baca juga : Minyakita Langka, Kemendag Segera Panggil Produsen
"Harusnya, klien kami diputus bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU," kata Otto Hasibuan, kuasa hukum Stanley MA, dalam siaran pers, Jumat (6/1).\
Otto menjelaskan, "Stanley hanyalah seorang manager di perusahaan Permata Hijau Group, dan tidak memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan.”
“Stanley juga tidak pernah melakukan perbuatan mengekspor minyak goreng (migor) dan tidak pernah mempengaruhi dan atau memberikan uang atau hadiah apapun kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri," katanya.
Baca juga : Kuasa Hukum Nilai Togar Sitanggang tidak Layak Dihukum
Dia menegaskan, "Jadi bagaimana bisa orang yang tidak melakukan perbuatan pidana bisa dinyatakan bersalah? Kasus ini terlalu dipaksakan".
Menurut Otto, kelangkaan migor lebih diakibatkan kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dan selalu berubah-ubah. Lantas, kenapa migor langka yang disalahkan justru produsen?
"Bukankah pemerintah harusnya bersyukur bahwa produsen, meski ditengah pandemi tetap memproduksi migor? Kan tinggal bagaimana pemerintah mengaturnya saja," ungkap Otto lagi.
Baca juga : Terjerat Kasus Korupsi Impor Besi Baja, 6 Korporasi Segera Disidang
Sebelumnya, Stanley didakwa tidak bisa memenuhi domestic market obligation (DMO), sebagai salah satu persyaratan diberikannya izin ekspor.
Dakwaan lain mengatakan, Stanley mempengaruhi Dirjen Daglu Indra Sari Wisnu Wardhana, untuk mengeluarkan Perizinan Ekspor (PE). Stanley didakwa juga terkait terjadi perubahan rencana ekspor..
Pasca-vonis hukuman setahun yang dibacakan oleh hakim, Otto menegaskan, pihaknya akan pertimbangkan untuk melakukan banding. "Ya, kita pikir-pikir dulu (untuk banding)," kata Otto.
Demikian juga terkait keinginan JPU melakukan banding, Otto beranggapan, bila demikian tentu akan kita siapkan kontra banding. "Saat ini semua sedang kita pertimbangkan," pungkas Otto. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
Pasukan Khusus Rusia Bebaskan Dua Penjaga Penjara dan Tewaskan Beberapa Penyandera di Rostov-on-Don
Buron Kasus KDRT di Jakarta Utara Dijebloskan ke LP Cipinang
Donald Trump Menyelesaikan Wawancara Pra-Hukuman dengan Departemen Probasi New York
KPK Bakal Hadirkan Andi Arief di Persidangan Korupsi Eks Kader Demokrat
Presiden Joe Biden: Tidak Ada yang Berada di Atas Hukum
Produksi Sawit dan CPO Nasional Surplus, Pengamat: HET Minyakita Tak Perlu Dinaikkan
Anggota DPR Komisi IV Minta Pemerintah Tunda Kenaikan HET Minyakita
Mendag Usul Minyakita Naik Menjadi Rp15.500
Makin Banyak Pedagang Menjual Minyakita di Atas HET yang Ditetapkan
Mendag: Harga Minyakita Memang Harus Naik
Tangkal Minyak Goreng Langka, PTPN Tambah Distributor
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap