visitaaponce.com

Minyakita Langka, Kemendag Segera Panggil Produsen

Minyakita Langka, Kemendag Segera Panggil Produsen
Potret kemasan Minyakita yang dijual pedagang di pasar tradisional.(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa kelangkaan minyak goreng merek Minyakita diakibatkan pelaku usaha yang memilih Domestic Market Obligation (DMO) dalam bentuk curah. Hal tersebut membuat pasokan DMO dalam bentuk kemasan Minyakita mengalami penurunan.

"Kelangkaan disinyalir karena masih tersedianya hak ekspor dalam jumlah yang cukup. Mungkin pelaku usaha memilih DMO dalam bentuk curah. Sehingga, pasokan DMO dalam bentuk kemasan Minyakita mengalami penurunan," ujar Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan Muhri saat dihubungi, Rabu (11/1).

Baca juga: Dibayangi Lonjakan Stok, Harga Minyak Diprediksi Meredup

Pihaknya akan melakukan pendalaman dan segera memanggil produsen minyak goreng untuk mengonfirmasi persoalan tersebut. "Dengan adanya kebijakan DPO dan HET, pendistribusian DMO minyak goreng seharusnya tidak terkendala," pungkasnya.

"Apalagi, harga penjualan masing-masing rantai distribusi telah ditetapkan. Pastinya kami akan memanggil produsen minyak goreng untuk konfirmasi hal ini," imbuh Kasan.

Kemendag dikatakannya juga menyiapkan beberapa langkah antisipasi untuk memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga minyak goreng. Seperti, koordinasi intensif dengan pelaku usaha untuk memastikan komitmen produksi dan distribusi melalui skema DMO tetap dipatuhi.

Baca juga: Harga Migor Curah di Aceh Naik kini Sentuh Rp16 ribu/kg

Lalu, melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan yang dikoordinatori oleh Ditjen PKTN bersama dengan Satgas Pangan Polri. Serta, melakukan penindakan sesuai sanksi dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022, jika ditemukan pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran.

"Kami juga akan mengoptimalkan pendistribusian DMO minyak goreng ke pasar rakyat dengan dukungan BUMN maupun distributor, agar tepat sasaran kepada masyarakat," terangnya.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat