visitaaponce.com

Kejagung Vonis Korupsi Tabungan Prajurit tidak Mencerminkan Disparitas

Kejagung: Vonis Korupsi Tabungan Prajurit tidak Mencerminkan Disparitas
Potret sejumlah prajurit TNI melakukan apel pengamanan.(Antara)

JAKSA Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Anwar Saadi menilai putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa Keuangan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tidak mencerminkan disparitas.

Adapun dua terdakwa yang masing-masing berasal dari unsur militer dan sipil dijatuhi hukuman pidana badan yang sama, yakni 16 tahun penjara.

"Ini menunjukkan bahwa peradilan militer dewasa ini sangatlah menjunjung tinggi asas equality before the law," kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (3/2).

Baca juga: Gedung MA Dijaga Tentara, Panglima TNI Didesak Menertibkan

Kedua terdakwa yang dimaksud adalah Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah selaku mantan Direktur Keuangan TWP-AD dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda dan pidana tambahan uang pengganti. Menurut Anwar, Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD berulang kali menekankan bahwa proses hukum perkara korupsi TWP-AD harus dapat mengembalikan kerugian kepada prajurit TNI AD.

"Oleh karenanya, majelis hakim koneksitas di dalam putusannya, juga menetapkan bahwa semua barang bukti berupa aset tanah, bangunan dan lain-lain dinyatakan dirampas untuk negara cq TNI AD untuk kesejahteraan prajurit," imbuh Anwar.

Baca juga: Kejagung Sita 180 Aset dalam Kasus Korupsi Perumahan Prajurit

Diketahui, kerugian negara dalam perkara yang disebabkan penyalahgunaan penempatan dana TWP-AD itu mencapai Rp127 miliar. Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (31/1) malam, kedua terdakwa didenda masing-masing Rp750 juta.

Sementara itu, uang pengganti yang dijatuhkan kepada Yus sebesar Rp34,37 miliar, sementara Ni Putu sebesar Rp80,33 miliar.

Hingga saat ini, pihak oditur militer belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding dan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan Yus, sementara Ni Putu langsung mengajukan banding.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat