Kejagung Periksa Pensiunan Waskita Terkait Perkara Obstruction of Justice
![Kejagung Periksa Pensiunan Waskita Terkait Perkara Obstruction of Justice](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/3a0a78e4586faf4fc4daa5f37e5e04a2.jpg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periksa satu saksi terkait obstruction of justice di kasus korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Tersangka obstruction of justice dalam kasus korupsi tersebut ialah Muhammad Rasyid Ridha (MRR) selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya.
“Saksi yang diperiksa yaitu S selaku pensiunan karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3).
Baca Juga : Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Korupsi Telkom Sigma
Ketut membeberkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara obstruction of justice dalam kasus korupsi PT Waskita Karya.
“Setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast,” jelasnya.
Baca Juga : Kejagung Enggan Tanggapi Transaksi Rafael Alun
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast. Ketut menyebut saksi pertama, yakni AA selaku Office Manager Quality HSE PT Waskita Karya.
”Kemudian VAS selaku Manager PT Waskita Karya,” ungkap Ketut
Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) dan PT Waskita Beton Precast,” tandasnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Konsolidasi Waskita Karya dan Hutama Karya Rampung September 2024
BEI: Waskita Karya belum Minta Suspensi Dibuka. Ini Penjelasannya
Pengamat: Pemilihan Mandor Proyek IKN Harus lewat Tender
Pengamat: Kebijakan PMN 2024 Untuk BUMN Rp57,9 Triliun Sebaiknya Ditunda
Bank Tunggu Kabar Restrukturisasi Utang Waskita Karya
Ini Daftar Bank yang Beri Pinjaman Jangka Panjang Waskita Karya Beserta Lokasi Proyek
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap