visitaaponce.com

Diperiksa Polri Terkait Kasus David, Bagaimana Nasib AG Pacar Mario Dandy

Diperiksa Polri Terkait Kasus David, Bagaimana Nasib AG Pacar Mario Dandy?
Mario Dandy dan pacarnya AG pelaku penganiayaan David Ozora(Istimewa)

Pacar Mario Dandy, AG, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak pagi ini, Rabu, (8/3). AG diperiksa atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan pada David Ozora. Sebelumnya, pacar AG, Mario Dandy yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo telah lebih dulu ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa A diperiksa pada hari ini. AG diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan, pukul 13.48 WIB, diperkirakan pemeriksaan akan berlangusng higga sore hari. Nasib AG akan segera bisa diketahui setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

“Iya benar (A diperiksa hari ini),” kata Truno, (8/3).

Karena masih berusia 15 tahun, AG menjalani pemeriksaan dengan didampingin beberapa pihak seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Kendati demikian, Truno masih belom dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan seperti apa yang akan dijalani AG.

Sebelumnya, polisi menambah sangkaan pasal terhadap para pelaku penganiayaan terhadap David. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes, Hengki Haryadi, menyebut berdasarkan hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan juga rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.

Polisi pun menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut berjumlah tiga orang. Pertama, Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas (19) yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG (15) yang merupakan pacar Mario.

"Dengan melihat alat bukti yang ada, hasil digital forensik, bukti chat WA, video, rekaman CCTV, dan keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian, kami menemukan peranan dari masing-masing tersangka. Maka kami menambah konstruksi pasal,” ujar Hengki, Kamis (2/3).

Berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, Hengki mengatakan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

(Z-9)


 


 


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat