visitaaponce.com

Polemik Putusan PN Jakpus, Legislator NasDem Cabut Gugatan

ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menilai solusi untuk mengakhiri polemik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan mencabut gugatan perdata tersebut. Putusan itu terkait penundaan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Karena ini perdata ya, maka gugatannya bisa dicabut, selesai itu, damai, ya kan," kata Taufik dalam diskusi bertajuk 'Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat harus memeriksa ulang berkas Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Apakah Prima layak atau tidak menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Presiden Tak Campuri Vonis Penundaan Pemilu PN Jakpus

"Nanti kita bisa dorong KPU tadi mengecek ulang dan kemudian sudah mengecek ulang. Akhirnya putusannya adalah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu, maka segera nyatakan itu," ujar Taufik.

Ketua Fraksi NasDem MPR itu meyakini dua instrumen tersebut sebagai langkah solutif mengakhiri polemik. Sehingga, Pemilu 2024 bisa dilaksanakan sesuai jadwal.

Baca juga: Syarat Jeda Lima Tahun Eks Terpidana Bacalon Legislator Diakomodir KPU

"Kita enggak terpikir lagi nih ada putusan yang menyandera untuk menunda pemilu. Masukkan Prima, damai, cabut gugatan, selesai," pungkas Taufik.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan.

Putusan itu juga menyebutkan Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.

KPU dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.

"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)," tulis putusan.

Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut dibacakan pada Rabu (1/3). Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat