Komisi II DPR Dukung Penuh KPU Tempuh Banding atas Putusan PN Jakpus
KOMISI II DPR RI mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).
Adapun salah satu putusan PN Jakpus itu adalah penundaan Pemilu 2024 ke tahun 2025. Selain itu, Komisi II pun bersedia untuk membantu KPU apabila membutuhkan bantuan teknis, seperti ahli hukum.
“Komisi II DPR RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) untuk menempuh upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan Rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu RI, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Baca juga: DPR: Pelaksansan Pemilu Harus Jujur, Adil, Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas
Keputusan Pengadilan Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI untuk menunda Pemilu Tahun 2024 ini dinilai cukup mengusik.
Kerja Keras Komisi II DPR Seperti Tak Dianggap
Pasalnya Komisi II DPR RI telah membahas persiapan Pemilu ini dengan serius sejak dua tahun yang lalu sebelum terbentuknya KPU, Bawaslu RI,dan DKPP. \
Doli menilai, dengan adanya keputusan penundaan pemilu ini membuat kerja keras Komisi II DPR RI selama dua tahun ini seperti tidak dianggap.
Baca juga: Perludem Sarankan Substansi Perppu Pemilu Dimasukan ke UU Nomor 7 Tahun 2017
“Oleh karena itu, kenapa dari tadi banyak pertanyaan? karena kita ingin juga melihat dan ingin menyamakan frekuensi kalau Komisi II sangat serius," katnya.
"Kita berharap teman-teman penyelenggara lebih serius lagi, karena yang di lapangan yang bekerja adalah teman-temen penyelenggara. Kita juga kemarin lihat itu putusan itu, ya sebenarnya pertanyaannya yang sederhana gitu ya, kenapa kok bisa kita kecolongan? kira-kira gitu,” terang Doli sapaan akrabnya.
Lanjutnya, ia pun meminta KPU RI untuk tidak menganggap enteng upaya hukum yang dihadapi saat ini.
Komisi II DPR RI juga siap untuk membantu KPU RI apabila membutuhkan dukungan ahli hukum dalam upaya hukum kedepan untuk menghadapi banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penundaan Pemilu 2024. Hal ini menunjukkan keseriusan Komisi II dalam mendukung penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI.
Baca juga: Pernyataan Tito tentang Penundaan Pemilu Dinilai Terlalu Tergesa
“Apakah kemudian nanti kawan-kawan memerlukan lawyer yang handal atau dibutuhkan dukungan yang lebih teknis, lebih detail lagi dari temen-temen Komisi II, kita siap juga, terutama sama bapak-bapak dan ibu-ibu yang berlatar belakang lawyer atau ahli hukum, kira-kira begitu,” tutur politikus Fraksi Partai Golkar itu.
Pemilu Adalah Hak Demokrasi Masyarakat
Dalam menghadapi persoalan ini, Doli juga meminta agar penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu RI, dan DKPP untuk solid saling bersinergi. Begitu pun kepada Komisi II DPR RI agar lebih mengintensifkan koordinasi.
Lantaran Pemilu ini bukan hanya soal penyelenggara, namun juga ada hak demokrasi untuk masyarakat Indonesia yang perlu diperjuangkan.
“Yang digugat ini bukan hanya sekadar KPU tapi juga hak publik, hak orang untuk berdemokrasi. Jadi, karena memang kawan-kawan sudah terlanjur mengambil beban dan tanggung jawab itu ya harus at all cost apapun harus dijalani, harus dikerjakan. Karena yang dibela nih sekarang adalah hak 270 juta masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak politiknya,” tutupnya. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
KPU Perlu Berbenah Selesaikan Masalah Berbasis Gender
Anggota KPU: Jangan Kaitkan Keluarga Hasyim Asy'ari dengan Putusan DKPP
KPU Belum Tentukan Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2024 Terpilih
Ketua KPU Terlibat Kasus Asusila, Puan Maharani : Masalah Serius Harus Dievaluasi
DKPP Pecat Ketua KPU, Wakil Ketua TKN Pastikan tidak Ada Cawe-cawe Presiden
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
KPU Hormati Sanksi KY terhadap Hakim Penunda Pemilu 2024
KY Sanksi Berat Hakim Penunda Pemilu 2024, MA Diminta Legowo
2 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Non-Palu karena Putusan Tunda Pemilu
Soal Usulan Penundaaan Pilkada, Ketua Bawaslu : Itu di Forum Tertutup, Bukan Usulan Resmi
Ketua Bawaslu Usul Opsi Penundaan Pilkada 2024 Segera Dibahas
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap