visitaaponce.com

Jokowi Tunjuk 19 Kementerian dan Lembaga Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM

Jokowi Tunjuk 19 Kementerian dan Lembaga Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM
Ilustrasi penuntasan kasus pelanggaran HAM(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A )

PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan instruksi presiden (inpres) dan keputusan presiden (keppres) sebagai tindak lanjut rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Dua aturan itu mengamanatkan 19 kementerian/lembaga untuk memberikan pemulihan bagi korban dan keluarga korban.

Deputi V Bidang Polhukam dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menerangkan Inpres yang diterbitkan yakni No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim Pemantau PPHAM).

“Presiden tahu bahwa masyarakat dan korban pelanggaran HAM berat menunggu pelaksanaan rekomendasi PPHAM. Ini wujud keseriusan Presiden Jokowi dalam mendengarkan aspirasi korban” kata Jaleswari atau kerap disapa Dani, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3).

Baca juga: Ahli Sebut Sulit bagi Indonesia Mengadili Pelanggaran HAM Berat untuk WNA

Dalam Inpres No 2 Tahun 2023, terdapat 19 Kementerian dan Lembaga pemerintah yang diberi dua tugas untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM. Dani menekankan dua hal yang akan dilakukan yaitu memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana dan mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.

Adapun 19 kementerian dan lembaga yang disebut dalam Inpres No. 2 Tahun 2023 termasuk kementerian dan lembaga di bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, pertanian, BUMN, sosial, ketenagakerjaan, agama, keuangan, koperasi, bahkan TNI dan Polri serta Kejaksaan Agung terkait proses penegakan hukum (yudisial).

Baca juga: DPR Berperan Besar Memilih Hakim Ad Hoc HAM

“Ini menunjukkan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dilaksanakan secara komprehensif, meliputi berbagai hak, serta berbagai mekanisme, baik non-yudisial dan yudisial sebagaimana disampaikan oleh Presiden pada tanggal 11 Januari 2023” imbuh Dani.

Dalam memastikan hak-hak korban dan keluarga terpenuhi serta menjamin pelanggaran HAM berat tidak terulang, Dani menjelaskan akan ada tim pemantau PPHAM yang diatur dalam Keppres No. 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Dalam Keppres tersebut disebutkan tugas dari Tim Pemantau PPHAM adalah memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM oleh Menteri dan Pimpinan Lembaga.

Tim Pemantau PPHAM, terangnya, terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang beranggotakan unsur-unsur pemerintah, tokoh masyarakat, aktivis HAM dan akademisi, serta mantan anggota Tim PPHAM yang berjumlah 46 orang. Mereka akan bertugas sampai 31 Desember 2023.

“Presiden Jokowi memahami bahwa Tim PPHAM telah bekerja dan Tim Pemantau PPHAM yang sedang bekerja ini merupakan bentuk pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah, yang juga menjadi sorotan internasional karena itulah pemerintah akan bekerja sangat serius, dengan terus mengharapkan partisipasi masyarakat untuk turut mengawasinya” kata Deputi V KSP yang juga merupakan salah satu anggota Tim Pemantau PPHAM itu. (ind/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat