visitaaponce.com

Legalitas Senjata Api Dari Penggeledahan Rumah Dito Dicek Polri

Legalitas Senjata Api Dari Penggeledahan Rumah Dito Dicek Polri
Dito Mahendra Saputro saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri akan mengecek legalitas kepemilikan 15 senjata api yang ditemukan saat menggeledah rumah pengusaha sekaligus kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

Diketahui, dalam penggeledahan Senin (13/3), ditemukan 15 senjata api, meliputi 8 senjata api laras panjang dan 5 pistol berjenis Glock. Kemudian, 1 pistol S & W, dan 1 pistol Kimber Micro.

"Nanti kita tunggu analisisnya seperti apa dari pihak Polri, apakah legalitas senjata itu seperti apa dan termasuk akan kami dalami ya perolehannya. Apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami lakukan proses sidik ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3).

Baca juga: Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan Belasan Senjata Api

Sebelumnya Ali memastikan, proses penggeledahan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.  "Selama proses tersebut berlangsung, turut disaksikan dari pihak kerabat saksi, Ketua RT, asisten rumah tangga dan bagian keamanan kompleks," ungkap Ali.

Dito beberapa kali dipanggil KPK untuk menjadi saksi dugaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Lembaga Antikorupsi menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi Nurhadi, termasuk kepada Dito.

Baca juga: Istri Pamer Harta, Brigjen Endar Priantoro Berurusan dengan Dewas KPK

KPK membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan perkara. Lembaga Antikorupsi membuka kasus tersebut karena banyaknya dugaan pencucian uang oleh Nurhadi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat