Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu ke Jaringan Malaysia
![Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu ke Jaringan Malaysia](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/2e5400b0496e4288d251cb4b46530751.jpg)
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan transaksi peredaran 50 kg sabu melalui jalur laut dari Malaysia. Barang haram itu dibawa oleh tersangka AS (50) dan RJ (47).
“50 kg sabu ini dibawa melalui jalur laut dari Malaysia melalui aceh dengan menggunakan karung,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Senin (20/3).
Adapun kronologi, yakni sekitar pukul 19.45 WIB di jalan raya Medan - Banda Aceh, Tim Dittipidnarkoba berhasil menangkap kedua tersangka. Setelahnya, hasil interogasi terhadap AS, dirinya diperintah oleh TH untuk mengambil sabu di perairan Malaysia.
Baca juga: Empat PNS Dinonaktifkan akibat Terlibat Kasus Narkoba
"Kemudian menyuruh anaknya, HA, untuk melakukan pengambilan tersebut yang kemudian berangkat bersama temannya," ujarnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga tengah memburu tiga tersangka lainnya yakni TH, U, I yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Ungkap Skenario Irjen Teddy Lolos dari Jerat Hukum, AKBP Dody: Dia Akan Buang Badan!
Untuk barang bukti, yakni satu karung berisi 10 bungkus paket sabu dalam koper warna hitam, karung kedua yakni berisi 13 bungkus paket sabu dan karung ketiga berisi 27 bungkus paket sabu.
"Modusnya yakni menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dengan dimasukkan ke dalam karung, menyimpan narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang," paparnya.
Tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan satu, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda minimal Rp1 miliar.
Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan 20 tahun paling lama, dengan pidana denda Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.(Far/Z-7)
Terkini Lainnya
HANI 2024, PJ Gubernur Riau Terima Penghargaan dari BNN
KPAI: Putus Akses Anak terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Inilah Deretan Negara yang Paling Banyak Menggunakan Narkotika
Hari Anti Narkotika Internasional: Tema, Sejarah, dan Jenis-jenisnya
Kepala BNN: 80% Penyelundupan Narkotika Lewat Jalur Laut
Hasil Tes Urine Virgoun dan Teman Wanitanya Positif Narkoba
Polemik Kandungan Zat Adiktif dalam Kratom, Presiden Perintahkan Lakukan Riset Mendalam
Ini Permohonan Menkumham pada DPR RI
DPR: Ganja untuk Medis Harus Diakomodir dalam Revisi UU Narkotika
RUU Perampasan Aset Harus Diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme
LBHM Minta Grasi Terpidana Mati Narkoba Merri Utami Jadi Pidana Penjara
Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Memberatkan AKBP Dody
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap