visitaaponce.com

ASN Diingatkan Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

ASN Diingatkan Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Ikrar netralitas ASN dalam pemilu(Antara/Arnas Padda)

APARATUR Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas jelang gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan berlangsung kurang dari satu tahun lagi. Peringatan itu disampaikan baik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi ASN (KASN).

Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut, pihaknya bersama empat menteri maupun pimpinan lembaga telah menandatangani surat keputusan bersama (KB) pada 2022 lalu untuk menjaga netralitas ASN.

"Di dalamnya ada jenis tindakan yang melanggar netralitas dan sanksinya," kata Agus melalui pesan singkat yang diterima Media Indonesia, Kamis (23/2).

Baca juga : Prima Panaskan Mesin Partai Jelang Diverifikasi Ulang oleh KPU

Selain dirinya, KB itu juga ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

KB yang ditetapkan pada 22 September 2022 itu bertajuk Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawasi ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Baca juga : Langkah Prabowo dan Ganjar Mempengaruhi Formasi KIB

KB tersebut merinci beberapa jenis pelanggaran, di antaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, serta mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik dengan foto bersma bakal calon.

Adapun jenis hukuman yang diberikan dapat berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup/terbuka, hukuman disiplin sedang, serta hukuman disiplin berat.

Terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta para ASN berhati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon maupun partai politik peserta Pemilu 2024. Menurutnya, gerakan tangan tertentu saat berfoto dapat dikaitkan dengan nomor urut peserta pemilu.

"Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," ujar Bagja.

Bagja berpendapat, netralitas ASN selalu terjadi dalam gelaran pemilu dan pemilihan. Salah satu alasannya adalah mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi. 

Selain itu, ia juga menyebut kepentingan politik partisan ASN yang memiliki irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon sebagai landasan ASN tidak netral.

Berdasarkan data 2020-2021, terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan. Menurut Bagja, 1.596 di antaranya terbuki melanggar dan dijatuhi sanksi, sementara 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan pemberian sanksi.

Jenis pelanggaran yang dilakukan ASN, lanjutnya, antara lain kampanye sosialisasi di media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau bakal calon, serta melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan diri atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat