Endar Klaim Perintah Penugasan Berasal dari Kapolri, Bukan Usulan KPK
![Endar Klaim Perintah Penugasan Berasal dari Kapolri, Bukan Usulan KPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/f65caada1a045d9ba4da83f35279e6f6.jpeg)
BRIGJEN Endar Priantoro mengeklaim perintah penugasan harus berasal dari Kapolri. Menurutnya, perpanjangan penempatan kerja anggota Polri bukan didasari usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sepengetahuan saya surat perintah penugasan saya dibuat oleh Pak Kapolri setiap tahun sekali untuk masa satu tahun. Jadi tidak berdasar atas usulan dari KPK," kata Endar di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Pernyataan itu membantah kewajiban adanya surat usulan dari KPK untuk memperpanjang masa tugas anggota Polri di Lembaga Antikorupsi. Endar menyebut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih kuat.
Baca juga: Endar Priantoro Berencana Bawa Pemberhentiannya di KPK ke PTUN
Dia juga menyebut pemberhentiannya di KPK janggal. Sebab, semuanya terjadi dadakan. "Saya juga selama ini tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait rencana apakah saya diberhentikan selesai tidak dari KPK, saya tidak ada," ucap Endar.
Endar berencana membuat laporan ke Dewas KPK terkait pemberhentiannya. Pihak yang diadukan yakni Sekjen KPM Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga: Endar Priantoro Laporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas
Di sisi lain, KPK sudah menentukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Jaksa Ronald Worotikan kini menduduki jabatan itu.
Ronald mulai bekerja dalam jabatan itu per 1 April 2023. Keputusan itu diambil setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 April 2023.
KPK sendiri ngotot tidak mau menerima Endar karena tidak ada surat usulan ke Polri. Surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penempatannya di Lembaga Antirasuah menjadi sia-sia karena tidak ada permintaan.
"Ada usulannya enggak? Ada usulannya enggak?" kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
Endar wajib mendapatkan surat usulan dari KPK ke Polri jika mau tetap bekerja di Lembaga Antirasuah. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
Usulan itu dibarengi dengan evaluasi dari atasannya langsung. Termasuk, kata Ali, penilaian kinerja dan pengecekan kesehatan. (Z-3)
Terkini Lainnya
45 Orang Lolos Seleksi Administrasi Pejabat KPK, Pencarian Penggantian Brigjen Endar Ditunda
KPK Pastikan Kepulangan Endar bukan Tukar Guling dengan Kasus Kebocoran Dokumen di Polda
Sudah Kembali ke KPK, Brigjen Endar belum Cabut Laporan
Brigjen Endar Priantoro Akan Laporkan Pemberhentiannya ke Ombudsman
Hoaks, Ruang Penyidik KPK Kosong Karena Protes Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro
KPK Minta Brigjen Endar Dipulangkan, Kapolri Merespons
Kapolri akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
Kapolri Pastikan Transparan di Kasus Kematian Afif Maulana
Polri Petakan Potensi Kerawanan Pilkada 2024
Ucapan Selamat Hari Bhayangkara dari Tokoh dan Selebritas
Tugas dan Tanggung Jawab, Kapolri dari Masa ke Masa
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap