visitaaponce.com

Endar Klaim Perintah Penugasan Berasal dari Kapolri, Bukan Usulan KPK

Endar Klaim Perintah Penugasan Berasal dari Kapolri, Bukan Usulan KPK
Endar Priantoro mengeklaim perintah penugasan harus berasal dari Kapolri.(Medcom/Fachri)

BRIGJEN Endar Priantoro mengeklaim perintah penugasan harus berasal dari Kapolri. Menurutnya, perpanjangan penempatan kerja anggota Polri bukan didasari usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sepengetahuan saya surat perintah penugasan saya dibuat oleh Pak Kapolri setiap tahun sekali untuk masa satu tahun. Jadi tidak berdasar atas usulan dari KPK," kata Endar di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Pernyataan itu membantah kewajiban adanya surat usulan dari KPK untuk memperpanjang masa tugas anggota Polri di Lembaga Antikorupsi. Endar menyebut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih kuat.

Baca juga: Endar Priantoro Berencana Bawa Pemberhentiannya di KPK ke PTUN

Dia juga menyebut pemberhentiannya di KPK janggal. Sebab, semuanya terjadi dadakan. "Saya juga selama ini tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait rencana apakah saya diberhentikan selesai tidak dari KPK, saya tidak ada," ucap Endar.

Endar berencana membuat laporan ke Dewas KPK terkait pemberhentiannya. Pihak yang diadukan yakni Sekjen KPM Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: Endar Priantoro Laporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas

Di sisi lain, KPK sudah menentukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Jaksa Ronald Worotikan kini menduduki jabatan itu.

Ronald mulai bekerja dalam jabatan itu per 1 April 2023. Keputusan itu diambil setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 April 2023.

KPK sendiri ngotot tidak mau menerima Endar karena tidak ada surat usulan ke Polri. Surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penempatannya di Lembaga Antirasuah menjadi sia-sia karena tidak ada permintaan.

"Ada usulannya enggak? Ada usulannya enggak?" kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.

Endar wajib mendapatkan surat usulan dari KPK ke Polri jika mau tetap bekerja di Lembaga Antirasuah. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Usulan itu dibarengi dengan evaluasi dari atasannya langsung. Termasuk, kata Ali, penilaian kinerja dan pengecekan kesehatan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat