Putri Candrawati Tetap Divonis 20 Tahun Penjara
![Putri Candrawati Tetap Divonis 20 Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/a6e9b73a54c8916e4a9c62a203bdac61.jpg)
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawati.
Putusan Putri dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Ewit, Rabu (12/4).
Baca juga: Pengamat Sebut tidak Ditahannya Putri Chandrawati Usik Rasa Keadilan Publik
“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta juga telah menolak memori banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Ferdy Sambo Tetap Ditahan
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso menganggap wajar soal vonis Ferdy Sambo yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau ultra petita itu. Hukuman mati pun dinyatakan masih berlaku di Indonesia.
“Oleh karena itu majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan sebaliknya,” ujarnya.
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-10)
Terkini Lainnya
Pemerintah harus Punya Tim Hukum yang Andal untuk Proses Banding di WTO
KPK Ajukan Banding atas Vonis Rafael Alun
Angin Prayitno Menang Banding, KPK: Kami tidak Diberitahu Memorinya!
Polri Tolak Banding Teddy Minahasa
Indonesia Banding Sanksi AFC di Final SEA Games
Polisi Pembunuh George Floyd Ajukan Banding
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
Trump Berjanji Mengajukan Banding atas Hukuman dalam Kasus Uang Tutup Mulut di New York
Dihukum Pemotongan Dua Poin di Liga Primer Inggris, Everton Ajukan Banding
KPK Banding Atas Putusan 5 Tahun Dadan Tri
Bakal Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK: Jaga Maruah Peradilan
Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap