Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ajukan Banding
![Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ajukan Banding](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/0305388174cb0f5a7ec8ad751cea78e2.jpeg)
HUMAS Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumyanto, mengatakan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim. Adapun para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR).
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djumyanto dalam keterangan tertulisnya.
Djumyanto mengatakan, pengajuan banding tersebut untuk terdakwa Kuat diajukan pada 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa Sambo, Putri, dan Ricky pada 16 Februari.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim telah membacakan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)
Terkini Lainnya
Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo
Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Polri Hadirkan 14 Saksi dalam Sidang Kode Etik Kombes Pol Agus Nurpatria
Fredy Sambo CS di Lapas Salemba, Kalapas : Tidak Ada Peningkatan Keamanan
Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Dkk ke Lapas
Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Penahanan Ferdy Sambo dkk, Setelah Terima Putusan MA
Kejagung Buka Peluang Eksaminasi Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo
Jaksa Sesalkan Tak Bisa Ajukan PK Perkara Sambo
MA Ringankan Hukuman 4 Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap