visitaaponce.com

Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ajukan Banding

Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ajukan Banding
Ilustrasi.(DOK MI.)

HUMAS Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumyanto, mengatakan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim. Adapun para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR).

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djumyanto dalam keterangan tertulisnya.

Djumyanto mengatakan, pengajuan banding tersebut untuk terdakwa Kuat diajukan pada 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa Sambo, Putri, dan Ricky pada 16 Februari.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim telah membacakan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat