visitaaponce.com

Ajukan Pledoi di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa Sejumlah Fakta Janggal

Ajukan Pledoi di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa: Sejumlah Fakta Janggal
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.(MI/Adam Dwi)

SIDANG lanjutan Teddy Minahasa dengan agenda nota pembelaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Dalam sidang tersebut, Jenderal Bintang Dua tersebut membacakan sejumlah fakta yang dinilainya janggal, dan cenderung mengarah pada kasus rekayasa dan konspirasi.

Sejumlah fakta yang disampaikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Menurut Teddy, menyebut sabu seberat 3,3 kg yang ditangkap di Jakarta adalah hasil dari penyisihan yang sejak awal dilakukan Dodi Prawiranegara dan tidak ada kaitannya dengan dirinya.

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Teddy Minahasa Tuding Ada Konspirasi dan Rekayasa

Diketahui bahwa BB sabu seberat 5 kg yang jadi perkara kasus narkoba Teddy Minahasa ternyata secara otentik dan faktual telah diserahkan kepada Kejari Agam dan Bukittinggi.

"Dengan demikian, yang paling mendasar adalah, dengan adanya penangkapan sabu 3,3 kg di Jakarta ini, dimana keterlibatan saya?" kata Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4).

"Pada peristiwa transaksi antara Syamsul Maarif dengan Linda Pujiastuti tanggal 24 September 2022, saya juga TIDAK TAHU itu barang (sabu) dari mana. Karena saya sama sekali tidak pernah melihatnya secara langsung atau tidak langsung," sambungnya.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Wapres: Perlu Kajian Ahli Hukum

Teddy mengatakan bahwa konspirasi dan rekayasa dalam kasus narkoba yang melibatkan dirinya dinilai sangat nyata terlihat. Tujuannya mengarah pada pembunuhan karakter, penghentian karir hingga membinasakan dirinya.

Teddy Sebut Banyak Kejanggalan Proses Hukum

"Dalam proses hukum yang saya alami ini terjadi banyak sekali kejanggalan dan un-procedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa," ungkap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut di persidangan.

"Padahal Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., (sebagai saksi ahli di persidangan) mengatakan secara berulang-ulang bahwa: “proses penegakan hukum tidak boleh atau tidak sah jika dilakukan secara melawan hukum," katanya.

Penetapan dirinya sebagai tersangka, dinilai Teddy, cacat secara hukum karena tidak melalui proses pemeriksaan baik sebagai saksi atau apapun.

Teddy juga menyebut hal ini sangat janggal, mengarah pada konspirasi dan rekaya untuk menjatuhkan dirinya.

Baca juga: Jaksa Anggap Teddy Berbelit-belit Selama Persidangan

"Saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2022. Padahal saya sama sekali belum pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atau apapun," katanya.

Langgar Pasal 6 UU ITE

Menurut Teddy, bukti percakapan chat WA yang dihadirkan di persidangan melanggar ketentuan pasal 6 UU ITE karena tidak dilakukan proses uji digital forensik sesuai dengan S.O.P.

"Yang benar, yang seharusnya disertai dengan alat bukti surat berupa hasil uji laboratorium digital forensik yang utuh dan tidak terpotong-potong," katanya.

Hasil uji laboratorium atas sampel urine, darah, dan rambut Teddy Minahasa janggal dan terkesan ada rekayasa. Pada tanggal 27 Oktober 2022, Teddy Minahasa dinyatakan NEGATIF METAFETAMINA (sabu).

"Namun Kadiv. Humas Polri saat itu IJP. Dedi Prasetyo merilis bahwa mantan Kapolda Sumbar tersebut positif narkoba pada tanggal 14 Oktober 2022. Setelah protes hasil itu pun berubah kembali ke semula bahwa Teddy Minahasa memang negatif narkoba," tuduh Teddy

Percakapan dalam Handphone Tidak Disajikan Utuh

Ekstraksi terhadap HP milik Dodi Prawiranegara yang berisi percakapan dengan Teddy minahasa tidak disajikan secara utuh. Padahal hasil ekstraksi sebanyak 979 percakapan namun yang disajikan dalam berkas perkara hanya 88 percakapan..

"Padahal sudah jelas bahwa prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," ucap Teddy.

"Salah satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa Linda Pujiastuti merupakan bandar dan pengedar narkotika adalah dengan tertangkapnya beberapa tersangka termasuk Linda Pujiastuti sendiri," beber Teddy Minahasa.

"Saya juga mengetahui sendiri bahwa Linda Pujiastuti menipu beberapa orang dengan modus yang sama yaitu jual informasi bodong dan minta uang, antara lain adalah Kombes. Pol. Gembong, salah satu Kasubdit di Direktorat IV Bareskrim Polri yang tertipu 100 juta," sambungnya. (Ssr/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat