Pakar Dukung Upaya Kejagung Perkuat Direktorat Pemulihan Aset
![Pakar Dukung Upaya Kejagung Perkuat Direktorat Pemulihan Aset](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/305f877b77588aa5a0d102c295f71903.jpg)
PAKAR tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pahrur Dalimunthe, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong penguatan Direktorat Pemulihan Aset di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Bahkan, Kejagung berencana meningkatkan statusnya menjadi badan tersendiri agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.
Pahrur bahkan optimistis Badan Perampasan tersebut menjadi sektor basis (leading sector). Dirinya lalu mencontohkan dengan kinerja institusi serupa di luar negeri yang telah memiliki UU Perampasan Aset.
"Ya, pasti leading sector dan itu kadang di negara lain mempermudah dan mempercepat proses eksekusi aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang," katanya dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (13/4).
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Presiden: Masa Tidak Rampung-rampung?
"Di negara lain dengan badan perampasan aset sendiri, kasus ada itu bisa langsung lelang, duitnya nanti akan mereka pegang. Kalau nanti, misalnya, pelaku bebas, (aset) dikembalikan dalam bentuk uang. Itu bisa (diterapkan) kalau badan sendiri dengan ketentuan sendiri," sambungnya.
Aset yang Disita Tak Bisa Langsung Dilelang
Di Indonesia, ungkap Pahrur, aset yang telah disita pada tahap penyidikan tidak bisa langsung dilelang kecuali perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
"Padahal, kalau mobil, harganya sekarang dan 2 tahun lagi pasti nilainya menurun," jelasnya,
Lebih lanjut, untuk memperkuat badan itu, Pahrur setidaknya penambahan dua tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan kewenangan. Pertama, bisa melelang aset rampasan lebih dini.
Baca juga: Desakan Pembahasan RUU Perampasan Aset Terus Menguat
"Sekarang, kan, di Indonesia hanya bisa dilelang kalau barang cepat rusak. Kalau di negara lain, apa pun bisa dilelang sebanding dengan harga normal dan wajar," katanya.
Kedua, memiliki kemampuan melacak. Pahrur berpendapat, peran ini dapat optimal dengan pelibatan institusi terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan penyelenggaran sektor keuangan.
"Nanti dalam tingkat lanjut, banding atau kasasi, bisa dimintakan untuk menambah aset yang dirampas. Kalau dengan sekarang, jaksa biasanya hanya kasus yang ada saja yang ditindaklanjuti," ungkapnya.
"Dengan badan tersendiri, yang mana mereka dikasih target dengan asset recovery, mereka di setiap kasus akan mencari tahu aset-aset apa saja yang dimiliki para pelaku tindak pidana," imbuh Managing Partner Firma Hukum Dalimunthe & Tampubolon (DNT) Lawyers ini.
Baca juga: DPR Nilai Peringatan Presiden Joko Widodo Sudah Tepat
RUU Perampasan Aset Harus Disahkan
Pahrur mengingatkan, hal tersebut takkan terwujud apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan. Di sisi lain, dirinya mendorong penerapan aturan peningkatan kekayaan secara tidak sah (ellicit enrichment).
"Kalau undang-undang belum disahkan, walaupun mau lembaga ganti nama, sebenarnya enggak ngaruh. Jadi, sebenarnya yang penting sekarang undang-undangnya disahkan," tegasnya.
"Kalau RUU Perampasan Aset itu ada, saya mau Indonesia memasukkan aturan tentang ellicit enrichment. Sebenarnya di negara lain sudah diatur, tapi di Indonesia belum. Jadi, kalau sebenarnya mau merampas aset pejabat yang kekayaannya naik tiba-tiba, terus hukum yang bisa menjerat adalah ellicit enrichment itu," tambahnya. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Firnando Ganinduto: Restrukturisasi BUMN, Solusi Terbaik Menyelamatkan Keuangan Negara
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengamat Rekomendasikan Hal Ini
Pengamat Sebut Mardiono Pantas Mundur karena Gagal Bawa PPP ke Senayan
Pengamat: Bansos untuk Korban Judi Online tidak Cocok bagi Orang Kaya
Belum Ada Kejelasan soal Penguntitan Jampidsus, Pengamat: Ada Motif Kepentingan
Pengamat: Ekonomi Indonesia Harus Tumbuh Lebih Dari 5% bila Ingin Jadi Negara Maju
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap