Jelang Masa Pendaftaran Caleg, KPU Diminta Perhatikan Kelencaran Sistem Digital
![Jelang Masa Pendaftaran Caleg, KPU Diminta Perhatikan Kelencaran Sistem Digital](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/95be32e6c64b4c1a76ae05758f55de5d.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk menyiapkan sistem berbasis teknologi informasi dengan baik jelang pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. Dalam hal ini, KPU akan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai tempat mengunggah dokumen pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, Silon digunakan untuk memudahkan proses administrasi pencalonan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa Silon dapat dimanfaatkan pemilih untuk lebih mengenal para caleg.
"Dengan adanya Silon nantinya juga bisa memudahkan pemilih mendapatkan informasi mengenai siapa caleg-calegnya agar pemilih bisa mempelajari latar belakang dari caleg-caleg tersebut," kata Khoirunnisa kepada Media Indonesia saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (27/4).
Baca juga : KPU Diminta Segera Tuntaskan Data 600 Ribu Pemilih Ganda
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, ada beberapa dokumen pengajuan yang perlu diunggah oleh partai politik peserta Pemilu 2024 ke Sipol. Dalam Surat Pengumuman KPU pada Senin (24/4), ia menguraikan dokumen-dokumen itu antara lain surat pengajuan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON yang disertai foto diri terbaru bakal calon.
"Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon," jelas Hasyim.
Baca juga : Dukung Ganjar, PPP Terancam Gagal ke Senayan Lewat Pemilu 2024
Bagi partai politik, Khoirunnisa menggarisbawahi pentingnya kelengkapan berkas administrasi bagi bakal calon perempuan. Menurutnya, para bakal calon perempuan biasanya diminta mendaftar pada detik-detik terakhir. Selain itu, mereka juga kerap tidak mendapat pendampingan dari partai, sehingga harus berusaha sendiri.
"Kalau tidak disiapkan dari awal, ini bisa membuat mereka kesulitan saat mendaftar," tandasnya.
Diketahui, KPU baru membuka pengajuan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 pada Senin (1/5) mendatang. Adapun durasi pengajuan bakal calon tersebut akan berlangsung sampai Minggu (14/5). (Z-8)
Terkini Lainnya
KPU tak Ungkap Status Mantan Terpidana pada DCS
Perludem Desak Caleg Buka CV
Rekrutmen Parpol yang Instan Timbulkan Fenomena Caleg Ganda
Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
Polri Endus Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
Relawan Sedulur Saklawase Gelar Pertandingan Voli Persahabatan
Mahfud Sebut 3 Mobil Dinas, Pesawat Jet, dan Fasilitas Asusila, Ini Jawaban KPU
Peroleh Hasil Pilkada 2024 secara Cepat, Publik Tetap Butuh Sirekap
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap