visitaaponce.com

Jelang Masa Pendaftaran Caleg, KPU Diminta Perhatikan Kelencaran Sistem Digital

Jelang Masa Pendaftaran Caleg, KPU Diminta Perhatikan Kelencaran Sistem Digital
Suasana lalu-lalang dihalaman parkir Komis Pemilhan Umum (KPU)(KPU)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk menyiapkan sistem berbasis teknologi informasi dengan baik jelang pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. Dalam hal ini, KPU akan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai tempat mengunggah dokumen pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, Silon digunakan untuk memudahkan proses administrasi pencalonan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa Silon dapat dimanfaatkan pemilih untuk lebih mengenal para caleg.

"Dengan adanya Silon nantinya juga bisa memudahkan pemilih mendapatkan informasi mengenai siapa caleg-calegnya agar pemilih bisa mempelajari latar belakang dari caleg-caleg tersebut," kata Khoirunnisa kepada Media Indonesia saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (27/4).

Baca juga : KPU Diminta Segera Tuntaskan Data 600 Ribu Pemilih Ganda

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, ada beberapa dokumen pengajuan yang perlu diunggah oleh partai politik peserta Pemilu 2024 ke Sipol. Dalam Surat Pengumuman KPU pada Senin (24/4), ia menguraikan dokumen-dokumen itu antara lain surat pengajuan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON yang disertai foto diri terbaru bakal calon.

"Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon," jelas Hasyim.

Baca juga : Dukung Ganjar, PPP Terancam Gagal ke Senayan Lewat Pemilu 2024

Bagi partai politik, Khoirunnisa menggarisbawahi pentingnya kelengkapan berkas administrasi bagi bakal calon perempuan. Menurutnya, para bakal calon perempuan biasanya diminta mendaftar pada detik-detik terakhir. Selain itu, mereka juga kerap tidak mendapat pendampingan dari partai, sehingga harus berusaha sendiri.

"Kalau tidak disiapkan dari awal, ini bisa membuat mereka kesulitan saat mendaftar," tandasnya.

Diketahui, KPU baru membuka pengajuan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 pada Senin (1/5) mendatang. Adapun durasi pengajuan bakal calon tersebut akan berlangsung sampai Minggu (14/5). (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat