visitaaponce.com

Hindari Sengketa Pencalegan, KPU Diingatkan Antisipasi Gangguan Silon

Hindari Sengketa Pencalegan, KPU Diingatkan Antisipasi Gangguan Silon
Bekas Ketua Bawaslu Abhan(MI/M/ Irfan)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk mengantisipasi gangguan yang terjadi pada Sistem Informasi Pencalonan atau Silon saat pendaftaran bakal calon anggota legilsatif Pemilu 2024 pada Senin (1/5) sampai Minggu (14/5) mendatang. Gangguan tersebut dapat melahirkan sengketa yang berdampak pada persoalan logistik.

Bekas Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Abhan berharap, KPU dapat menyiapkan Silon agar mampu bekerja secara maksimal dan tidak terjadi gangguan pada peladennya. Sistem informasi yang dimiliki KPU, lanjutnya, harus mempermudahkan partai politik dan bakal calon anggota legislatif.

Jika terjadi gangguan pada Silon, Abhan khawatir KPU mendapat gugatan sengketa kepemiluan. Ini berkaca dari pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol lalu yang menimbulkan sejumlah persoalan.

Baca juga : KPU Pastikan Aplikasi Silon Untuk Pendaftaran Bacaleg Siap Digunakan

"Potensi sengketa proses di pendaftaran caleg ini bisa. Mulai dr proses besok penetapan proses DCS (daftar calon sementara) dengan kemudian nanti proses DCT (daftar calon tetap)," kata Abhan saat dikonfirmasi, Jumat (28/4).

Abhan juga mengingatkan, putusan sengketa di Bawaslu belum bersifat akhir dan masih dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, berlarutnya proses gugatan terhadap KPU dinilai akan berpengaruh pada proses logistik surat suara. Terlebih jika sengketanya masih berlangsung sampai mendekat hari pemungutan suara.

Baca juga : Ayep Zaki Ajak Bacaleg NasDem Sapa Warga Sukabumi

"Apalagi kampanyenya pendek itu kan. Bagaimana kalau misalnya proses ini ternyata mendekati 75 hari menjelang pemungutan baru selesai? Kan logistiknya juga enggak bisa," jelas Abhan.

Untuk memastikan proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berjalan baik, Abhan meminta KPu untuk betul-betul bekerja secara akuntabel. Di sisi lain, Bawaslu juga harus tetap melakukan pengawalan yang ketat.

Berdasarkan pengalamannya memimpin Bawaslu pada 2017-2022, Abhan menyebut masalah yang kerap muncul saat tahapan pencalonan anggota legislatif adalah syarat ijazah minimal SLTA dan surat pengunduran diri bakal calon sebagai aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, maupun kepala desa. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat