visitaaponce.com

KPK Tegaskan Pengacara Lukas Enembe Merintangi Kasus Atas Kemauannya Sendiri

KPK Tegaskan Pengacara Lukas Enembe Merintangi Kasus Atas Kemauannya Sendiri
KPK memiliki bukti kuat dalam dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Roy Rening. Ia diduga melanggar atas kemauannya sendiri.(Medcom/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti kuat dalam dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia diduga melakukan pelanggaran hukum atas kemauannya sendiri.

"Ini saudara RR (Roy Rening) yang ditanyakan, itu memang perbuatan itu adalah perbuatan pribadi," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (9/5).

Asep meyakini dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Roy bisa dipertanggungjawabkan secara pribadi. Tindakan melawan hukum itu juga dijamin tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai pengacara.

Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe, Roy Rening Dipanggil KPK Hari Ini

"Jadi, dalam hal ini tentunya kami juga melihat apa yang dilakukan oleh masing-masing personal dan mana yang masuk kategori-kategori yang melanggar pidana tentunya," ucap Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan. Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Kinerja KPK Dinilai tak Terganggu meski Pimpinannya Diserang

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara (Roy) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.

Roy sudah dicegah KPK dalam kasus ini. Dia diduga sengaja menyarankan Lukas agar tidak kooperatif dalam penanganan perkaranya.

"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (saran) pada tersangka LE (Lukas Enembe) agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ucap Ali. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat