visitaaponce.com

Penuhi Panggilan, Pengacara Lukas Enembe Sindir KPK Pakai Baju Toga

Penuhi Panggilan, Pengacara Lukas Enembe Sindir KPK Pakai Baju Toga
Roy Rening sengaja mengenakan baju toga sebagai caranya menyindir KPK yang menjadikan dirinya sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan(Medcom/Candra)

PENGACARA Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Dia menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan baju toga.

Roy sengaja menggunakan baju itu untuk menyindir KPK. Pemakaian baju itu juga sebagai simbolis karena advokad ditersangkakan oleh Lembaga Antikorupsi.

"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana undang-undang," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe, Roy Rening Penuhi Panggilan KPK

Roy menyayangkan KPK menetapkannya sebagai tersangka hanya dengan acuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, ada aturan lain yang menjelaskan advokat tidak bisa diproses jika tengah membela kliennya.

"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan," ucap Roy.

Baca juga: KPK Tegaskan Pengacara Lukas Enembe Merintangi Kasus Atas Kemauannya Sendiri

Sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan. Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
 
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara (Roy) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.
 
Roy sudah dicegah KPK dalam kasus ini. Dia diduga sengaja menyarankan Lukas agar tidak kooperatif dalam penanganan perkaranya.

"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (saran) pada tersangka LE (Lukas Enembe) agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ucap Ali. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat