visitaaponce.com

Halangi Penyidikan, KPK Tahan Roy Rening Pengacara Lukas Enembe

Halangi Penyidikan, KPK Tahan Roy Rening Pengacara Lukas Enembe
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.(Dok. MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening hari ini, Selasa, (9/5). Dia merupakan tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi.

"Ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (9/5).

Roy bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Puspom AL, Jakarta Utara. Penahanan itu dilakukan atas kebutuhan proses penyidikan. KPK bisa memperpanjang upaya paksa tersebut. Pemanggilan saksi untuk melengkapi pemberkasan juga bakal dilakukan penyidik.

Baca juga: Penuhi Panggilan, Pengacara Lukas Enembe Sindir KPK Pakai Baju Toga

Hak Imunitas Gugur

Sebelumnya, KPK merespons Stefanus Roy Rening yang menyebut dirinya memiliki hak imunitas dalam membela kliennya. Kedaulatan itu bisa gugur jika adanya pelanggaran hukum.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan gugurnya hak itu diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/ 2013 dan Nomor 7/PUU-XVI/2018. Pengacara dilarang melakukan pembelaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: KPK Tegaskan Pengacara Lukas Enembe Merintangi Kasus Atas Kemauannya Sendiri

"Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksud pun gugur dengan sendirinya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Mei 2023.

Ali menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat dalam menetapkan Roy sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Tudingan terkait hak imunitas yang dilanggar KPK dinilai cuma alibi untuk menghindari kesalahannya.

"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ucap Ali.

Ali juga menegaskan tidak ada profesi yang kebal atas hukum yang berlaku di Indonesia. Advokat juga bisa dijadikan tersangka jika melakukan pelanggaran, seperti merintangi proses penyidikan.

"Dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat," tegas Ali.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia menyambangi KPK menggunakan baju toga.

Roy menyebut baju itu sengaja digunakan untuk menyindir KPK. Pemakaian baju itu juga sebagai simbolis karena advokat ditersangkakan oleh Lembaga Antikorupsi.

"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana undang-undang," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2023.


 

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat