visitaaponce.com

Siap Jadi Bagian Dari PPK Ini Syarat yang Wajib Diketahui

Siap Jadi Bagian Dari PPK? Ini Syarat yang Wajib Diketahui
Ilustrasi - Berikut syarat menjadi panitia pemilih kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.(Antara)

Dalam mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sangat dibutuhkan. Namun untuk menjadi PPK harus sesuai dengan Undang-undang (UU) pemilu.

Jadi, mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Penyelenggara Pemilu merupakan lembaga yang yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara, dan Badan Pengawas Pemilu.

Penyelenggaraan Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD.

Baca juga: Mengetahui Perbedaan PPS dan PPK dalam Pemilu

Syarat menjadi PPK

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki kredibilitas, berprinsip, jujur, dan adil.
  5. Bukan anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan atau sekurang kurangnya tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu 5 (lima) tahun yang disertai dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK.
  7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika.
  8. Pendidikan minimal SMA/sederajat.
  9. Tidak pernah melakukan tindakan pidana atau dipenjara. berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendirikan Partai Politik

Demikian syarat  dan tahapan perekrutan PPK Pemulu 2024 yang bisa dijadikan sebagai panduan bagi anda yang ingin mendaftar di posisi tersebut. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat