Siap Jadi Bagian Dari PPK Ini Syarat yang Wajib Diketahui
![Siap Jadi Bagian Dari PPK? Ini Syarat yang Wajib Diketahui](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/9a10e34f0392914e3e58d52ae2c3d015.jpg)
Dalam mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sangat dibutuhkan. Namun untuk menjadi PPK harus sesuai dengan Undang-undang (UU) pemilu.
Jadi, mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Penyelenggara Pemilu merupakan lembaga yang yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara, dan Badan Pengawas Pemilu.
Penyelenggaraan Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD.
Baca juga: Mengetahui Perbedaan PPS dan PPK dalam Pemilu
Syarat menjadi PPK
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimal 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki kredibilitas, berprinsip, jujur, dan adil.
- Bukan anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan atau sekurang kurangnya tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu 5 (lima) tahun yang disertai dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat.
- Tidak pernah melakukan tindakan pidana atau dipenjara. berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendirikan Partai Politik
Demikian syarat dan tahapan perekrutan PPK Pemulu 2024 yang bisa dijadikan sebagai panduan bagi anda yang ingin mendaftar di posisi tersebut. (Z-3)
Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan
dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Terkini Lainnya
Syarat menjadi PPK
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Pendaftaran Capim KPK Sepi, Syarat Umur Jadi Penghalang
Cara Daftar dan Link PPDB Banten 2024 Jenjang SMA/SMK
Urus SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Bagaimana Untuk yang Tidak Punya dan Menunggak?
Ini Syarat Mendapatkan Vaksin Dengue yang Bisa Cegah Kasus DBD
Apa Itu Amicus Curiae? Definisi, Dasar Hukum, dan Syarat
2 Cara Praktis untuk Mengubah Ukuran Foto
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap