TNI Bantah Revisi UU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI
![TNI Bantah Revisi UU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/9fe569f8bc8a7aadcff2e05e95730445.jpg)
TENTARA Nasional Indonesia (TNI) membantah adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait anggaran akan berpotensi mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Adapun dampak dari adanya dwifungsi ABRI adalah berkurangnya jatah warga sipil di bidang pemerintahan karena banyaknya anggota ABRI yang mendominasi pemerintahan. Hal ini juga menjadikan tidak transparannya sistem pemerintahan di Indonesia pada masa tersebut.
Teranyar, TNI ingin mengajukan kebutuhan anggaran langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono membantah TNI membuat draft revisi UU TNI dapat berpotensi kembalinya dwifungsi ABRI.
Baca juga : Revisi UU TNI Berpotensi Akomodir Prajurit Aktif Dapat Jabatan Kementerian
“Kemenkeu malah murni sipil semua. Coba lihat lebih detil,” tegas Julius kepada Media Indonesia, Kamis (11/5/2023).
Julius juga menerangkan sejauh ini TNI seringkali selalu membantu negara di pelbagai sektor. Contohnya, kata Julius, pelbagai permasalahan bangsa seperti saat penanganan covid-19, bencana alam, ketahanan pangan, hingga penanaman mangrove dilakukan TNI. “Bahkan sampai pembersihan sampah sungai dan laut oleh TNI apakah itu tidak dwifungsi juga?,” tuturnya.
Baca juga : Pengamat Nilai TNI tidak Butuh Jabatan Wakil Panglima
Revisi UU TNI Lemahkan Reformasi
Sementara itu, pengamat militer, Anton Aliabbas, menilai usulan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 terkait Kemhan tidak lagi memberi dukungan administrasi pada TNI berpotensi melemahkan capaian reformasi TNI termasuk posisi Kemhan.
“Adanya semangat untuk mengurangi garis koordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Draf ini secara eksplisit mengusulkan Kemhan tidak lagi memberi dukungan administrasi pada TNI,” ungkap Anton kepada Media Indonesia, Kamis (11/5).
Implikasi tersebut memang membuat TNI dapat mengelola kebutuhan dan anggaran dengan lebih otonom.
Namun, dalam banyak praktik di negara demokrasi, institusi militer jelas berada di bawah pengelolaan kementerian sipil, dalam hal ini Kementerian Pertahanan.
“Patut diingat penempatan TNI di bawah Kemhan adalah salah satu capaian dari reformasi TNI. Justru semestinya, posisi Kementerian Pertahanan lebih diperkuat sehingga adanya supremasi sipil lebih terlihat,” tegasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Revisi UU TNI Lemahkan Reformasi
Penolakan Revisi UU TNI Dinilai Wajar
Baleg DPR Tepis TNI Kembali Dwifungsi Lewat Revisi UU TNI
Cegah Dwifungsi TNI/Polri, Komisi II: Perketat Persyaratan Jabatan ASN
UU ASN Baru Jauhkan Semangat Reformasi TNI-Polri
Wacana Penambahan Kodam dan Revisi UU TNI Dinilai Tidak Relevan
Agum Gumelar: Tanpa Permintaan Jangan Coba-coba Beri TNI di Jabatan Sipil
PDIP Tunggu Surpres Revisi UU TNI
Ini Jawaban Panglima TNI Ratas 'Hujan' Kritik Revisi UU TNI
Soal Revisi UU TNI dan Polri, Komisi III DPR: Jangan Terlalu Curiga
Penempatan TNI dalam Jabatan Sipil Abaikan Pengabdian ASN
Revisi UU TNI Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
Anggota Komisi I DPR Klaim Frasa Tambahan Prajurit TNI Aktif di Kementerian Sudah Sesuai UU
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap