visitaaponce.com

TNI Bantah Revisi UU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI

TNI Bantah Revisi UU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI
Sejumlah perwira tinggi TNI mengikuti upacara peringatan HUT ke-77 TNI Tahun 2022.(Antara)

TENTARA Nasional Indonesia (TNI) membantah adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait anggaran akan berpotensi mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Adapun dampak dari adanya dwifungsi ABRI adalah berkurangnya jatah warga sipil di bidang pemerintahan karena banyaknya anggota ABRI yang mendominasi pemerintahan. Hal ini juga menjadikan tidak transparannya sistem pemerintahan di Indonesia pada masa tersebut.

Teranyar, TNI ingin mengajukan kebutuhan anggaran langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono membantah TNI membuat draft revisi UU TNI dapat berpotensi kembalinya dwifungsi ABRI.

Baca juga : Revisi UU TNI Berpotensi Akomodir Prajurit Aktif Dapat Jabatan Kementerian

“Kemenkeu malah murni sipil semua. Coba lihat lebih detil,” tegas Julius kepada Media Indonesia, Kamis (11/5/2023).

Julius juga menerangkan sejauh ini TNI seringkali selalu membantu negara di pelbagai sektor. Contohnya, kata Julius, pelbagai permasalahan bangsa seperti saat penanganan covid-19, bencana alam, ketahanan pangan, hingga penanaman mangrove dilakukan TNI. “Bahkan sampai pembersihan sampah sungai dan laut oleh TNI apakah itu tidak dwifungsi juga?,” tuturnya.

Baca juga : Pengamat Nilai TNI tidak Butuh Jabatan Wakil Panglima

Revisi UU TNI Lemahkan Reformasi

Sementara itu, pengamat militer, Anton Aliabbas, menilai usulan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 terkait Kemhan tidak lagi memberi dukungan administrasi pada TNI berpotensi melemahkan capaian reformasi TNI termasuk posisi Kemhan.

“Adanya semangat untuk mengurangi garis koordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Draf ini secara eksplisit mengusulkan Kemhan tidak lagi memberi dukungan administrasi pada TNI,” ungkap Anton kepada Media Indonesia, Kamis (11/5).

Implikasi tersebut memang membuat TNI dapat mengelola kebutuhan dan anggaran dengan lebih otonom.

Namun, dalam banyak praktik di negara demokrasi, institusi militer jelas berada di bawah pengelolaan kementerian sipil, dalam hal ini Kementerian Pertahanan.

“Patut diingat penempatan TNI di bawah Kemhan adalah salah satu capaian dari reformasi TNI. Justru semestinya, posisi Kementerian Pertahanan lebih diperkuat sehingga adanya supremasi sipil lebih terlihat,” tegasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat