JCW Gugatan Wewenang Penyidikan Jaksa Mandulkan Pemberantasan Korupsi
JOGJA Corruption Watch (JCW) menyebut uji materi (judicial review) soal penghapusan wewenang kejaksaan menyidik kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai bagian dari serangan balik koruptor.
"Iya, dengan segala cara dilakukan untuk melemahkan lembaga negara, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kejaksaan. Feed back seperti itu pasti muncul," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/5).
Menurutnya, gugatan tersebut bakal "memandulkan" pemberantasan kasus korupsi di Tanah Air. "Ya, betul. Makanya, kewenangannya (kejaksaan) akan terbatas," katanya.
Baca juga: Gayus Lumbuun Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi
Kendati demikian, Baharuddin enggan mempersoalkan soal uji materi itu. Pangkalnya, setiap warga negara berhak menggugat undang-undang ke MK.
Seorang advokat, Yasin Djamaluddin, mengajukan uji materi atas kewenangan penyidikan kasus tipikor oleh kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbagai pertimbangan.
Baca juga: Pecat Oknum Jaksa Pemeras, Jaksa Agung Diapresiasi Senator
Misalnya, melanggar KUHAP, membuat Korps Adhyaksa menjadi superpower, dan ada kepolisian yang juga memiliki wewenang mengusut perkara serupa.
ICW Nilai Kejaksaan Paling Moncer Usut Kasus Korupsi Tahun 2022
Di sisi lain, berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling moncer mengusut kasus korupsi pada 2022.
Baca juga: Ada Agenda Terselubung Lemahkan Peran Kejagung dalam Berantas Korupsi
Kejaksaan berhasil menangani 405 kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp39 triliun dengan 909 tersangka.
Posisi kedua ditempati Polri karena menangani 138 kasus tipikor dengan 307 tersangka dan kerugian negara Rp1,3 triliun.
Adapun KPK diperingkat terakhir dengan mengusut 36 kasus tipikor yang merugikan negara Rp2,2 triliun dan menetapkan 150 tersangka. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Elon Musk Mencabut Gugatan Terhadap OpenAI dan Para Pendirinya
MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri
Sean "Diddy" Combs Menjual Saham Mayoritas di Revolt di Tengah Tuntutan Hukum
Madonna Digugat Penggemar Karena Konser Tur yang Tidak Sesuai dengan Ekspektasi
ICW Nilai Gugatan Nurul Ghufron sebagai Bentuk Frustasi
Kembali Digugat, Sean 'Diddy' Combs Dituduh Membius dan Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Crystal McKinney
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara
JK Dicecar Jaksa Terkait Konsep Kehati-harian dalam Pengadaan LNG
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hasbi Hasan
Jaksa Penuntut Ungkap 'Konspirasi Kriminal' dalam Kasus Donald Trump
Eks Kepala BP Bintan Den Yealta Dituntut Penjara 8 Tahun
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap