visitaaponce.com

JCW Gugatan Wewenang Penyidikan Jaksa Mandulkan Pemberantasan Korupsi

JCW: Gugatan Wewenang Penyidikan Jaksa Mandulkan Pemberantasan Korupsi 
Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.(MI/Ramdani)

JOGJA Corruption Watch (JCW) menyebut uji materi (judicial review) soal penghapusan wewenang kejaksaan menyidik kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai bagian dari serangan balik koruptor.

"Iya, dengan segala cara dilakukan untuk melemahkan lembaga negara, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kejaksaan. Feed back seperti itu pasti muncul," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/5).

Menurutnya, gugatan tersebut bakal "memandulkan" pemberantasan kasus korupsi di Tanah Air. "Ya, betul. Makanya, kewenangannya (kejaksaan) akan terbatas," katanya.

Baca juga: Gayus Lumbuun Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi 

Kendati demikian, Baharuddin enggan mempersoalkan soal uji materi itu. Pangkalnya, setiap warga negara berhak menggugat undang-undang ke MK.

Seorang advokat, Yasin Djamaluddin, mengajukan uji materi atas kewenangan penyidikan kasus tipikor oleh kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbagai pertimbangan.

Baca juga: Pecat Oknum Jaksa Pemeras, Jaksa Agung Diapresiasi Senator

Misalnya, melanggar KUHAP, membuat Korps Adhyaksa menjadi superpower, dan ada kepolisian yang juga memiliki wewenang mengusut perkara serupa.

ICW Nilai Kejaksaan Paling Moncer Usut Kasus Korupsi Tahun 2022

Di sisi lain, berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling moncer mengusut kasus korupsi pada 2022.

Baca juga: Ada Agenda Terselubung Lemahkan Peran Kejagung dalam Berantas Korupsi

Kejaksaan berhasil menangani 405 kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp39 triliun dengan 909 tersangka.

Posisi kedua ditempati Polri karena menangani 138 kasus tipikor dengan 307 tersangka dan kerugian negara Rp1,3 triliun.

Adapun KPK diperingkat terakhir dengan mengusut 36 kasus tipikor yang merugikan negara Rp2,2 triliun dan menetapkan 150 tersangka. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat