visitaaponce.com

Polri Pastikan Lindungi Kebebasan Pers dan Keamanan Jurnalis

Polri Pastikan Lindungi Kebebasan Pers dan Keamanan Jurnalis
Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku Kepentingan: Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia digelar di Jakarta, Rabu (17/5).(Istimewa)

Tingkat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia semakin meningkat, mulai dari penghalangan terhadap pekerjaan jurnalistik, pelecehan, ancaman, intimidasi, hingga penganiayaan fisik.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2022. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan catatan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 43 kasus.

Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran HAM dan anti demokrasi, mengingat jurnalis yang bekerja untuk menyampaikan informasi dan fakta kepada publik merupakan pembela HAM (Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998 dan SNP Komnas HAM tahun 2021) dan bagian dari menjaga iklim demokrasi. Oleh karena itu, perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk melindungi kebebasan pers dan menjaga keamanan para jurnalis.

Baca juga: KKJ Duga Upaya Kriminalisasi Jurnalis Tribunflores, Soroti Kapolres Nagekeo

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini, Polri sudah bekerja sama dengan Dewan Pers dalam melindungi kebebasan pers. Kerja sama itu tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

”Pendidikan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di kepolisian selalu diajarkan dari pendidikan tingkat terendah hingga pendidikan tingkat perwira,” ujar Ahmad dalam Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku Kepentingan: Mitigasi Keselamatan Jurnalis yang diadakan Yayasan Tifa bekerja sama dengan Tempo Media Group di Indonesia di Jakarta, Rabu (17/5).

Baca juga: Kebebasan Pers di Seluruh Dunia Menurun, Jurnalis kerap Menjadi Sasaran Kekerasan

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menambahkan bahwa perjanjian kerja sama dengan Polri dibuat agar ada petunjuk teknis kasus mana yang akan diurus oleh Dewan Pers dan pihak kepolisian.

"Saat ini Dewan Pers sedang menyosialisasikan hal ini sampai ke jajaran terendah di kepolisian," kata Arif.

Sementara itu, Ketua AJI Sasmito menegaskan bahwa meskipun sudah ada kerja sama antara kepolisian dan pers, masih terdapat kendala yang sering terjadi ketika mengusut kasus kekerasan pada jurnalis.

“Pada tahap pelaporan, polisi sudah bingung untuk menentukan apakah kasusnya masuk ke dalam kategori kriminal khusus atau kriminal umum, apa lagi untuk mengusut kasusnya lebih lanjut," ujar Sasmito.

Menjawab keluhan dari AJI, Ahmad Ramadhan menjanjikan bahwa Polri siap untuk mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terselesaikan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat