KPK Tegaskan Penetapan Dadan Tri sebagai Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan
![KPK Tegaskan Penetapan Dadan Tri sebagai Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/6f9ab64994049b5b0387a0e9553df042.jpg)
Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Menanggapi gugatan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status hukum yang diberikan kepada Dadan sudah dilandaskan bukti permulaan yang cukup.
"Kami juga tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan dalam penyelesaian perkara dimaksud telah sesuai ketentuan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (22/5).
Ali mengatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan itu. KPK juga enggan menyampuri keputusan Dadan yang mau melakukan gugatan.
Baca juga: KPK Minta Saksi Kasus Suap di Mahkamah Agung Kooperatif
"Praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya," ucap Ali.
Ali menjelaskan praperadilan merupakan upaya hukum untuk menguji proses administrasi dalam sebuah perkara. Gugatan itu tidak bisa mempersoalkan materi penyidikan.
Baca juga: Dadan Tri Gugat KPK Atas Penetapan Tersangka Kasus Suap di MA
Protes materi penyidikan bisa dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Ali meyakini pihaknya bakal memenangkan gugatan itu karena semua proses sudah dilakukan sesuai aturan.
"KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku," tegas Ali.
Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memprotes penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gugatan yang diajukan pada Jumat (19/5) pekan lalu itu terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memublikasikan petitum gugatan Dadan. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 5 Mei 2023. (Z-11)
Terkini Lainnya
Nawawi Pomolango Bantah Pergantian Jubir Karena Kritik Pimpinan
Alexander Marwata Santai Ditanya untuk Evaluasi Ali Fikri
Ketua KPK Sebut Penggantian Ali Fikri dari Posisi Juru Bicara sebagai Penyegaran
KPK Harap Anggota Pansel Tak Bawa Kepentingan Tertentu
KPK Selidiki Pengelolaan Dana Investasi senilai Rp1 Triliun di PT Taspen
KPK Memutuskan Pemecatan 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Banding Atas Putusan 5 Tahun Dadan Tri
Dadan Tri Yudianto Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penanganan Perkara di MA Hari Ini
Dadan Tri Ngaku Diperas US$6 Juta, KPK: Trik Biar Dibebaskan
KPK Bantah Pegawainya Peras Terdakwa Kasus Suap MA Dadan Tri US$6 Juta
KPK Didesak Telusuri Pernyataan Dadan Tri Soal Dipalak US$6 Juta
Dadan Tri Yudianto Diminta Lapor Dewas KPK Terkait Diminta US$6 Juta
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap