visitaaponce.com

Wapres Nilai Putusan MK Bikin KPK Lebih Efektif

Wapres Nilai Putusan MK Bikin KPK Lebih Efektif
Wakil Presiden Ma'ruf Amin.(Setwapres)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa membuat lembaga itu lebih efektif.

“Dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau pemerintah seperti itu,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin usai memimpin Rapat Terbatas Tingkat Menteri untuk Percepatan Penurunan Stunting di Istana Wapres, Kamis (25/5).

Menurut Ma’ruf, pemerintah berharap putusan MK menambah masa jabatan pimpinan KPK selama setahun segera efektif. “Berlaku sekarang berarti, berarti tambah 1 tahun menjadi 5 tahun,” jelasnya.

Baca juga : Putusan MK Timbulkan Konsekuensi pada UU KPK dan UU MK

Pemerintah, ungkap Ma’ruf, dalam posisi menerima putusan yang dikeluarkan MK tersebut. “Ya saya kira itu kan memang putusan MK itu kan final and binding (mengikat). Jadi itu sudah menjadi ketentuan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan syarat usia calon pimpinan KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam putusan sidang, Kamis (25/5). 

Baca juga : Eks Komisioner Duga Perubahan Masa Pimpinan KPK Berbau Politik

MK menyatakan Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi, "...berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan," bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu juga tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai. Kini berbunyi, "...berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."

Lewat putusan itu, Nurul Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK karena syarat usia sudah tak lagi mengganjalnya. Ia dapat memenuhi syarat karena berpengalaman sebagai Pimpinan KPK.

Menjadi 5 Tahun

MK menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun tergolong tidak konstitusional. Lantas MK mengubahnya menjadi 5 tahun lewat putusan sidang yang dilaksanakan, Kamis (25/5).

"Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," ujar hakim MK Arief Hidayat, Kamis (25/5).

MK juga menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan UUD 1945. Atas putusan itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan hingga Desember 2024. "Mahkamah berwenang mengadili permohonan termohon, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," terang Ketua MK Anwar Usman.

Selain itu, MK menyepakati perpanjangan jabatan Dewan Pengawas KPK menjadi 5 tahun. Hal ini guna mengimbangi perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. Sebelumnya, Ghufron mengajukan uji materi Pasal 29 (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK) soal batas umur minimal Pimpinan KPK. Kemudian terdapat permohonan lain berupa perpanjangan masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun atau berakhir pasca pemilu 2024.

Pemohon berdalil alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun karena masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 ialah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodesasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu. Dia menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga nonkementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU.

Ghufron lantas mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022. Awalnya Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat