visitaaponce.com

Putusan MK Layak Diabaikan, Presiden Diminta Tetap Bentuk Pansel

Putusan MK Layak Diabaikan, Presiden Diminta Tetap Bentuk Pansel
Sidang MK(MI/USMAN ISKANDAR )

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) dengan penambahan norma baru tentang perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah menyalahi kewenangan DPR dan presiden yang bersifat absolut. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman saat dihubungi, Jumat (26/5). 

Menurutnya, keputusan tersebut sebaiknya diabaikan. Presiden Joko Widodo patutnya tetap membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK. 

"Dengan demikian MK itu sewenang-wenang, melampaui kewenangan yang diberikan konstitusi. Padahal kewenangan itu tidak jelas dan kewenangan membuat norma adalah DPR dan presiden. Dan itu absolut. Karena itu maka MK sudah melakukan perampasan kewenangan. Makan abaikan itu. Presiden baiknya tetap membentuk panitia seleksi. Jangan sampai ada kesan MK bekerja atas pesanan istana. Kalau presiden ikuti itu berarti memang presiden memberi pesan," tegasnya.

Baca juga: MK Dinilai Telah Lakukan Pergeseran Fungsi

Benny kembali menekankan kewenangan MK tersebut tidak ada sumbernya untuk mengatur. Adanya lembaga dengan masa jabatan empat dan lima tahun bukanlah urusan MK.

“Dari mana kewenangan MK untuk memutuskan norma soal masa jabatan itu tidak ada. Bahwa ada lembaga lain yang masa jabatannya empat dan lima tahun itu bukan urusan MK," tukasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat