Kejaksaan sudah Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus MTQ Aceh Barat
![Kejaksaan sudah Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus MTQ Aceh Barat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/63d6535e5b5986d4ff613fc6f508f053.jpg)
Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Senin (29/5), melakukan penahanan terhadap dua orang saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penimbunan lahan MTQ Aceh Barat. Proyek tersebut melibatkan dana senilai Rp1,9 miliar yang dilaksanakan tahun 2020.
"Kedua saksi ini kita lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto melalui keterangan tertulis, Senin.
Dua tersangka yang sudah ditahan tersebut berinisial FY selaku Direktur CV OD, dan AJ selaku pihak yang meminjamkan perusahaan milik tersangka FY. Keduanya merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Kejaksaan Selidiki Korupsi Sesuai Amanat UU
Siswanto mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat, menemukan adanya indikasi keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani Kejari setempat.
"Kedua tersangka ini kita tahan karena keduanya menyatakan bahwa proyek tersebut dinyatakan sudah selesai. Padahal kenyataannya proyek tersebut belum selesai dikerjakan," ungkapnya.
Baca juga: KPK: Pengadaan Barang dan Jasa Bukan Ladang untuk Memperkaya Pejabat
Siswanto mengatakan, pada Selasa (23/5) pekan lalu, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus yang sama.
Ada pun tiga tersangka yang sudah ditahan tersebut terdiri dari SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kabupaten Aceh Barat. Kemudian, MS selaku pelaksana kegiatan serta IS selaku pemilik perusahaan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp399 juta lebih, sesuai hasil audit oleh BPKP
Provinsi Aceh.
Kerugian itu ditemukan setelah diketahui bahwa volume pekerjaan sesuai kontrak yang seharusnya diselesaikan oleh pihak rekanan sebesar 12.358,87 meter kubik, kenyataannya hanya dikerjakan 9.029,63 meter kubik.
"Volume pekerjaan timbunan yang diduga tidak dikerjakan oleh pihak rekanan sebesar 3.329,24 meter kubik," tandasnya. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
Perundungan Tewaskan Siswa SMPN Kota Batu hanya Satu Pelaku Ditahan
Kejari Depok Tangkap 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UPN Veteran
Eks Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli Ditahan
Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kletek Ditahan Terkait Kasus Pungli PTSL
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
Kepala Desa di Bojonegoro Batal Kembalikan Mobil Siaga ke Penyidik Kejaksaan
Polisi Aceh Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuh Balita ke Jaksa
43 Pengungsi Rohingya Kabur dari Kamp di Aceh Barat
Sediakan Tempat Prostitusi, Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk
Kapal Bermuatan Ratusan Pengungsi Rohingya Terbalik di Aceh Barat
Tujuh Desa di Aceh barat Terendam Banjir
Mifa Bersaudara Salurkan 80 Hewan Kurban di Aceh Barat
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap