visitaaponce.com

Kejaksaan sudah Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus MTQ Aceh Barat

Kejaksaan sudah Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus MTQ Aceh Barat
Ilustrasi(Medcom.id)

Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Senin (29/5), melakukan penahanan terhadap dua orang saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penimbunan lahan MTQ Aceh Barat. Proyek tersebut melibatkan dana senilai Rp1,9 miliar yang dilaksanakan tahun 2020.

"Kedua saksi ini kita lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto melalui keterangan tertulis, Senin.

Dua tersangka yang sudah ditahan tersebut berinisial FY selaku Direktur CV OD, dan AJ selaku pihak yang meminjamkan perusahaan milik tersangka FY. Keduanya merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Kejaksaan Selidiki Korupsi Sesuai Amanat UU

Siswanto mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat, menemukan adanya indikasi keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani Kejari setempat.

"Kedua tersangka ini kita tahan karena keduanya menyatakan bahwa proyek tersebut dinyatakan sudah selesai. Padahal kenyataannya proyek tersebut belum selesai dikerjakan," ungkapnya.

Baca juga: KPK: Pengadaan Barang dan Jasa Bukan Ladang untuk Memperkaya Pejabat

Siswanto mengatakan, pada Selasa (23/5) pekan lalu, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus yang sama.

Ada pun tiga tersangka yang sudah ditahan tersebut terdiri dari SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kabupaten Aceh Barat. Kemudian, MS selaku pelaksana kegiatan serta IS selaku pemilik perusahaan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp399 juta lebih, sesuai hasil audit oleh BPKP
Provinsi Aceh.

Kerugian itu ditemukan setelah diketahui bahwa volume pekerjaan sesuai kontrak yang seharusnya diselesaikan oleh pihak rekanan sebesar 12.358,87 meter kubik, kenyataannya hanya dikerjakan 9.029,63 meter kubik.

"Volume pekerjaan timbunan yang diduga tidak dikerjakan oleh pihak rekanan sebesar 3.329,24 meter kubik," tandasnya. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat