visitaaponce.com

KPK Pengadaan Barang dan Jasa Bukan Ladang untuk Memperkaya Pejabat

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kebiasaan permainan dalam pengadaan barang dan jasa disetop. Hingga kini, modus itu masih menjadi masalah besar dalam pengerjaan proyek.

"Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa banyak terjadi permainan yang sengaja dimainkan oleh aktor-aktor intelektual yang ada di pemerintahan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (28/5).

Johanis mengatakan tindakan kotor itu biasa dimainkan bersama unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) di seluruh instansi pemerintahan. Tujuannya biasanya untuk memperkaya pejabat.

Baca juga: Monopoli Proyek di Daerah jadi Modus Utama Korupsi

Mereka kerap lupa pengadaan barang dan jasa dianggarkan untuk menyejahterakan masyarakat. Tujuan itu diharap tidak pernah dilupakan.

"UKPBJ adalah pelayanan publik, bekerjalah dengan baik," ucap Johanis.

Baca juga: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Problematis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu daerah yang wajib menjauhi korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. KPK mengingatkan hukuman penjara yang lama jika masih nekat.

"Menerima gratifikasi juga bagian dari tindak pidana korupsi dimana pelakunya dapat dituntut 4 tahun penjara," tegas Johanis.

Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir meminta seluruh jajarannya menjauhi tindakan korup dalam pengadaan barang dan jasa. Komitmen pemerintahan yang baik wajib dipegang teguh.

Mencegah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa juga merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Itu, kata Ma'mun, tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2018 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Daerah, serta peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

"Hal ini tentunya sejalan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik," tutur Ma'mun. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat