KPK Pengadaan Barang dan Jasa Bukan Ladang untuk Memperkaya Pejabat
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kebiasaan permainan dalam pengadaan barang dan jasa disetop. Hingga kini, modus itu masih menjadi masalah besar dalam pengerjaan proyek.
"Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa banyak terjadi permainan yang sengaja dimainkan oleh aktor-aktor intelektual yang ada di pemerintahan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (28/5).
Johanis mengatakan tindakan kotor itu biasa dimainkan bersama unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) di seluruh instansi pemerintahan. Tujuannya biasanya untuk memperkaya pejabat.
Baca juga: Monopoli Proyek di Daerah jadi Modus Utama Korupsi
Mereka kerap lupa pengadaan barang dan jasa dianggarkan untuk menyejahterakan masyarakat. Tujuan itu diharap tidak pernah dilupakan.
"UKPBJ adalah pelayanan publik, bekerjalah dengan baik," ucap Johanis.
Baca juga: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Problematis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu daerah yang wajib menjauhi korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. KPK mengingatkan hukuman penjara yang lama jika masih nekat.
"Menerima gratifikasi juga bagian dari tindak pidana korupsi dimana pelakunya dapat dituntut 4 tahun penjara," tegas Johanis.
Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir meminta seluruh jajarannya menjauhi tindakan korup dalam pengadaan barang dan jasa. Komitmen pemerintahan yang baik wajib dipegang teguh.
Mencegah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa juga merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Itu, kata Ma'mun, tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2018 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Daerah, serta peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
"Hal ini tentunya sejalan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik," tutur Ma'mun. (Z-3)
Terkini Lainnya
Itjen Kemnaker Mengoptimalkan Teknologi dalam Pengawasan
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Generasi Muda Perlu Kawal Keterlibatan UMKK pada Proses Pengadaan
KPK Buka Kembali Kasus Telkom Group yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Dorong Kemajuan Pelaku UMKM lewat Temu Bisnis
KPK: Uang Korupsi Pengadaan APD Kemenkes Dinikmati Banyak Orang
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Dua Mantan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Kasus Perbankan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap