visitaaponce.com

Ketua Umum Alwasliyah Pertanyakan Jaksa Tangani Korupsi Digugat ke MK

Ketua Umum Alwasliyah Pertanyakan Jaksa Tangani Korupsi Digugat ke MK
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.(MI/Pius Erlangga)

KETUA Umum Pengurus Besar Al Washliyah, KH. Masyhuril Khamis, menilai pengajuan judicial review (uji materi) oleh sejumlah advokat yang menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut justru akan meredupkan dan melemahkan pemberantasan korupsi. 

Kiai Masyhuril mengatakan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya, maka akan melemahkan Kejagung dalam menjalankan salah satu tugas dan perannya dalam tindak pidana korupsi. 

"Kewenangan kejagung dalam hal ini melakukan penyidikan pada tindak pidana korupsi yang apabila dihapuskan melalui judicial review sudah barang tentu menghilangkan satu wewenangnya dan dapat melemahkan institusinya,” kata kiai Masyhuril, Kamis (1/6).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Kejaksaan Selidiki Korupsi Sesuai Amanat UU

Kiai Masyhuril mempertanyakan judicial review ini, karena dalam persoalan penyelidikan korupsi oleh Kejaksaan, tidak berdiri sendiri.

Dijelaskannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang dilakuan kejaksaan maupun kepolisian.

“Penyidikan oleh kejagung dapat diambil alih oleh KPK dalam kondisi tertentu," kata kiai Masyhuril.

Judicial Review Serupa Pernah Dilakukan Sebelumnya

Ditambahkan pula, judicial review kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan sudah pernah dilakukan pihak lain.  

Kiai Masyhuril yakin, berdasarkan sifatnya final dan binding, maka putusan MK sebelum-sebelumnya akan menjadi dasar untuk MK kembali menolak pengujian uji materi yang diajukan oleh sejumlah advokat.

Baca juga: JCW: Gugatan Wewenang Penyidikan Jaksa Mandulkan Pemberantasan Korupsi 

"Menurut kami yang perlu dilakukan kedepan adalah bagaimana kita dapat bertransformasi dengan beradaptasi dan bersama-sama berkolaborasi untuk menyepakati kebijakan yang terbaik dalam rangka menciptakan sistem yang terbuka dan inklusif guna menutup ruang-ruang potensial terjadinya tindak pidana korupsi," papar Masyuril.\

Baca juga: Gayus Lumbuun Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi 

"Karenanya adanya upaya-upaya judicial ini sesungguhnya saat ini  mungkin sebagai pernik-pernik awan di angkasa untuk redupnya cahaya matahari," katanya.

Sebelumnya Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai ada agenda terselubung yang digencarkan sejumlah pihak dari kalangan advokat atau pengacara dalam upaya mendegradasi, serta memperdaya peran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak hukum para pelaku tindak pidana korupsi. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat