Yasonna Usul Pidana Kecil Diselesaikan Lewat Kearifan Lokal Kades
![Yasonna Usul Pidana Kecil Diselesaikan Lewat Kearifan Lokal Kades](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/59bc202c33cb5aef08d56644478f76a4.jpg)
KEMENTERIAN Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan rangkaian pelatihan kepada para kepala desa dan lurah untuk disiapkan menjadi mediator kasus pidana kecil.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan pidana kecil bisa diselesaikan di tingkat desa/kelurahan tanpa harus diselesaikan oleh lembaga penegak hukum.
Yasonna mengemukakan kepala desa/lurah bisa berperan sebagai mediator bila ditemukan kasus pidana kecil yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan pendekatan kearifan lokal.
Baca juga : Soal RUU Perampasan Aset, Menkumham: Kita Tunggu DPR
“Ada 294 legal dari seluruh Indonesia penerima legal. Peran paralegal ini menjadi sangat penting, kita harapkan ini sesuai konsep restorative justice baik yang dalam hukum pidana maupun yang ada perdata,” ungkap Yasonna kepada wartawan di Hotel Discovery Ancol, Jakarta pada Kamis (1/6).
Baca juga : Yasonna Sebut Tidak Ada Pengistimewaan Bagi Mario Dandy
Yasonna menegaskan agar tindak pidana kecil sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa. Pasalnya kepala desa bisa menjadi mediator.
Yasonna memberikan contoh kasus pidana kecil seperti kasus nenek-nenek yang dilaporkan ke polisi akibat hanya mencuri coklat. Yasonna menilai hal tersebut seharusnya tak perlu diadili hingga tingkat penegak hukum.
“Maka mereka dilatih, untuk jadi paralegal itu kan dilatih. Kita undang hakim, praktisi hukum dari kita untuk memberikan pendampingan, pelatihan kepada kepala-kepala desa tersebut dan lurah,” tandas Yasonna.
Terpisah, Ketua MA, M. Syarifuddin mengemukakan kepala desa atau lurah memiliki kedekatan tersendiri dengan masyarakatnya sehingga kasus-kasus pidana kecil bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke meja pengadilan.
“Seorang kepala desa atau lurah menjadi pembantu yang mampu mendamaikan setiap persoalan dari warganya hingga sampai ke akar,” ungkap Syarifuddin.
Menurutnya, penyelesaian konflik secara damai dapat mempercepat proses pemulihan dan mencegah lebarnya konflik secara luas. (Z-8)
Terkini Lainnya
IKAPI Sambut Permenkumham 15/2024, Pencipta dan Penerbit Lebih Dihargai
Kemenkumham Bali Catat 199 Anak Blasteran Ajukan Kewarganegaraan Indonesia
Menkumham Dapat Gelar Bangsawan Kerajaan Gowa, Kemenkumham Sulteng Termotivasi Tingkatkan Kinerja
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Wujudkan Potensi Indikasi Geografis hingga Komersial
Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual
Terbit UU Desa yang Baru, Tahun Ini di Cianjur tak Ada Pilkades
Kades Berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu Usai Kampanyekan Prabowo-Gibran
Bawaslu Diminta Tegas Terhadap Ketidaknetralan Oknum Kades di Banjarnegara
Apresiasi Pembahasan RUU Desa, Kades Indonesia Bersatu Tiadakan Aksi Turun ke Jalan
Amankan Pilkades Subang, Polisi Kerahkan 723 Personel
Belajar dari Desa Narukan, Tolak Politik Uang Demi Kerabat Gus Baha
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap