visitaaponce.com

KPK Siapapun Pimpinannya, Tujuannya Berantas Korupsi

KPK: Siapapun Pimpinannya, Tujuannya Berantas Korupsi
KPK mengapresiasi sikap pemerintah yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK sesuai keputusan MK.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap pemerintah yang memperpanjang jabatan pimpinannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kerja para komisioner dipastikan berlanjut.

"Pada prinsipnya, kerja pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan. Sehingga siapapun pimpinannya, adalah bertujuan untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/6).

Ali memastikan kerja para pimpinan tidak akan berubah. Sebab, upaya pemberantasan korupsi sudah dijadwalkan dalam waktu yang panjang.

Baca juga: Mahfud Nilai Putusan MK tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkosisten

"Keberlanjutan kerja pemberantasan korupsi tersebut sebagaimana dirumuskan dalam roadmap jangka panjang KPK hingga tahun 2045," ucap Ali.

Strategi pemberantasan korupsi dengan pendekatan pendidikan, pencegahan, dan penindakan ala Ketua KPK Firli Bahuri juga dipastikan terus berjalan sampai 2024. Sektor rawan bakal terus dipantau.

Baca juga: Ikuti Keputusan MK, Pemerintah tidak Bentuk Pansel Pimpinan KPK

"Oleh karenanya, KPK akan terus fokus terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi. Di mana dalam prioritas kerjanya, KPK telah menyusun skala prioritas pada sektor sumber daya alam, politik, hukum, pelayanan publik, dan tata niaga," ujar Ali.

Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan dan batas usia komisioner KPK. Putusan MK disebut final dan mengikat.
 
"Pemerintah, sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, kalangan praktisi, kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (9/6).

Mahfud mengatakan dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Namun, Mahfud mengatakan pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi.
 
"Bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode eksisting maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka dan tidak suka," papar Mahfud. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat