Mahfud Nilai Putusan MK tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkosisten
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak sependapat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tersebut dianggap inkonsisten.
"Dulu ini (pimpinan KPK) kan diangkat berdasar undang-undang lama yang empat tahun, tiba-tiba diubah sekarang. Apa tidak boleh berlaku ke depan aja? Dulu (Komisioner KPK) Ghufron tidak memenuhi syarat menurut undang-undang baru, maka diberlakukan yang lama," ujar Mahfud ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juni 2023.
Mahfud menyebut ia telah mencoba mengklarifikasi kepada pimpinan MK pada 29 Mei lalu. MK, kata Mahfud, memastikan bahwa keputusan ini diberlakukan untuk kepimpinan Firli Bahuri cs. "Ya sudah diikuti saja kan tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK," tuturnya.
Baca juga: Ikuti Keputusan MK, Pemerintah tidak Bentuk Pansel Pimpinan KPK
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menjalankan putusan MK. Sebab, Mahfud menyadari putusan MK bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Baca juga: Pemerintah Segera Terapkan Perpanjangan Masa Jabatan MK, Mulai di Era Firli Bahuri
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun. (Z-2)
Terkini Lainnya
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Mahfud MD Sebut Idul Adha tidak Hanya Ritual Tapi Keteladan
Mahfud MD Sebut Penyelesaian Kasus Vina Tak Profesional, Ini Kata Habiburokhman
Ganjar Pranowo Disambut Antusias Ratusan Pelajar Saat Harlah Pancasila di Ende
Megawati, Ganjar, dan Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende
Mahfud MD Balik Mengajar di Kampus Tunjukkan Etika Politik yang Baik
KPU Pastikan Ganjar-Mahfud Diundang dalam Penetapan Capres-Cawapres Terpilih
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap