visitaaponce.com

Polemik Jabatan Pimpinan KPK, Ghufron Tutup Perdebatan Ini

Polemik Jabatan Pimpinan KPK, Ghufron: Tutup Perdebatan Ini
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron meminta polemik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dihentikan.(Antara)

KEPUTUSAN pemerintah memperpanjang jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun menimbulkan polemik. Sebagian pihak menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah disalahartikan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta perdebatan disetop. Karena, keputusan pemerintah dalam menindaklanjuti perintah MK merupakan final dari pomelik yang terjadi.

"Mari Kita tutup perdebatan ini," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/6).

Baca juga: Jabatan Pimpinan KPK Resmi 5 Tahun, Kecurigaan Membeking Pemilu 2024 Dinilai Makin Kental

Ghufron mengatakan putusan MK berlaku sejak dibacakan dalam rapat pleno terbuka berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang MK. Artinya, lanjutnya, pimpinan KPK saat ini juga harus menjabat selama lima tahun mulai 25 Mei 2023.

Karenanya perdebatan diminta dihentikan. Seluruh masyarakat diharap kembali memikirkan skema pemberantasan korupsi yang baik ketimbang mendebatkan hal yang sudah final.

Baca juga: KPK: Siapapun Pimpinannya, Tujuannya Berantas Korupsi

"Kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," ucap Ghufron.

Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan dan batas usia komisioner KPK. Putusan MK disebut final dan mengikat.
 
"Pemerintah, sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, kalangan praktisi, kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud mengatakan dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Namun, Mahfud mengatakan pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi.
 
"Bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode eksisting maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka dan tidak suka," papar Mahfud. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat