Polemik Jabatan Pimpinan KPK, Ghufron Tutup Perdebatan Ini
KEPUTUSAN pemerintah memperpanjang jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun menimbulkan polemik. Sebagian pihak menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah disalahartikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta perdebatan disetop. Karena, keputusan pemerintah dalam menindaklanjuti perintah MK merupakan final dari pomelik yang terjadi.
"Mari Kita tutup perdebatan ini," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/6).
Baca juga: Jabatan Pimpinan KPK Resmi 5 Tahun, Kecurigaan Membeking Pemilu 2024 Dinilai Makin Kental
Ghufron mengatakan putusan MK berlaku sejak dibacakan dalam rapat pleno terbuka berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang MK. Artinya, lanjutnya, pimpinan KPK saat ini juga harus menjabat selama lima tahun mulai 25 Mei 2023.
Karenanya perdebatan diminta dihentikan. Seluruh masyarakat diharap kembali memikirkan skema pemberantasan korupsi yang baik ketimbang mendebatkan hal yang sudah final.
Baca juga: KPK: Siapapun Pimpinannya, Tujuannya Berantas Korupsi
"Kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," ucap Ghufron.
Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan dan batas usia komisioner KPK. Putusan MK disebut final dan mengikat.
"Pemerintah, sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, kalangan praktisi, kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud mengatakan dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Namun, Mahfud mengatakan pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi.
"Bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode eksisting maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka dan tidak suka," papar Mahfud. (Z-3)
Terkini Lainnya
Bupati Manggarai Barat Perpanjang Masa Jabatan 59 Kepala Desa Jadi 8 Tahun
Kasus Hukum, Kepala Desa di Cianjur tak Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Presiden Berhentikan Firli, Polisi Tidak Punya Alasan Lagi Menunda Penahanannya
Jokowi Keluarkan Kepres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK pada November 2023
Jabatannya Nambah Setahun, Pimpinan KPK Prioritaskan Pengawalan Pemilu 2024
Fitra Tolak Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Calon Pimpinan Sepi Peminat, KPK: Masa Pendaftaran masih Panjang
Belum Ada Jaksa yang Berminat Daftar Jadi Capim KPK
KPK Minta Penyidik Perkuat Pencarian Buronan Harun Masiku dalam Kasus Suap PAW
IM57+ Institute: Pergantian Kepemimpinan KPK Kunci Penangkapan Harun Masiku
Bantah Janji Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Pimpinan KPK: Saya Bilang Semoga
Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap