visitaaponce.com

MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu, Jalan Menuju Harmoni Ditutup Sementara

MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu, Jalan Menuju Harmoni Ditutup Sementara
Polda Metro Jaya menutup jalan Medan Merdeka Barat karena pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi.(MI/susanto)

JALAN arah Harmoni, Jakarta Pusat ditutup sementara Kamis (15/6) pagi. Penutupan dilakukan karena ada agenda pembacaan putusan Gugatan sistem pemilihan umum (pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penutupan itu dibenarkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. "Iya betul," kata Latif saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juni 2023.

Berdasarkan unggahan di akun Twitter @TMCPoldaMetro, Jalan Medan Merdeka Barat mengarah ke Harmoni telah ditutup pukul 08.55 WIB. Pengendara dialihkan ke ruas jalan lain.

Baca juga: Putuskan Sistem Pemilu Hari Ini, MK Tegaskan Bekerja Sesuai Etik

"08.55 Polri Dit Lantas PMJ melakukan pengalihan arus sementara di depan Gedung Sapta Pesona. Untuk kendaraan yang akan menuju Jl. Medan Merdeka Barat / Harmoni dialihkan sementara melalui Jl. Budi Kemuliaan dan Jl. Medan Merdeka Selatan," demikian cuitan akun tersebut.

Dengan adanya penutupan arus lalu lintas di sekitar gedung MK, polisi melakukan rekayasa lalu lintas. Arus lalu lintas dari arah Bundaran HI ke Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau Jalan Medan Merdeka Selatan

Baca juga: Mahkamah Konstitusi : Pengertian, Tugas, dan Wewenang

Arus lalu lintas dari arah Tugu Tani menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira. Sifatnya situasional melihat kondisi di lapangan.

Arus lalu lintas dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju ke Jalan Majapahit atau Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto. Jalan Abdul Muis menuju ke Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu.

Untuk diketahui, MK menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu pagi ini sekitar pukul 09.30 WIB. Pembacaan putusan ini menyita perhatian publik.

MK melakukan uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). Mereka ingin menerapkan sistem coblos partai atau proporsional tertutup. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat