visitaaponce.com

Mahkamah Konstitusi Pengertian, Tugas, dan Wewenang

HARI ini mata akan tertuju pada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut laman resmi MKRI, majelas hakim akan membacakan putusan gugatan uji materi sistem pemilihan umum (pemilu).  Keputusan itu akan menentukan apakah Indonesia akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau tetap pada sistem proporsional terbuka

Namun apa sih yang dimaksud dengan MK? Apa saja tugas dan kewenangan dari MK? Simak penjelasan berikut. 

Pengertian

Baca juga: 9 Hakim MK Putuskan Gugatan Sistem Proporsional Pemilu Kamis 15 Juni 2023

MK adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga merupakan  salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 

Baca juga:Pileg, Partai, Rakyat, dan Konsistensi MK

MK memliki sembilan orang hakim. Di mana tiga orang diajukan DPR, tiga diajukan presiden, dan sisanya oleh Mahkamah Agung (MA) dengan penetapan presiden. 

Tugas dan Wewenang 

Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, disebutka tugas dan kewenangan MK antara lain: 

  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. 
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. 
  3. Memutus pembubaran partai politik. 
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu). 

Selain itu, mengacu pada pasal Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, MK juga  memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 

Tugas dan wewenang tersebut juga tertera dalam Pasal 7B ayat (1) UUD NRI, yaitu MK bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR terkait pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut, antara lain karena melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pemberhentian juga bisa dilakukan jika Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat