Muhammadiyah Tolak Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
![Muhammadiyah Tolak Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/d02f058ae6f6ba58b8609ae21283c9dc.jpg)
Ketua Lembuga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ridho Al Hamdi tidak setuju dengan usulan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Menurutnya, sembilan tahun dalam satu kali masa jabatan adalah waktu yang terlalu lama bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja kades.
"Ini tidak sehat untuk iklim negara demokrasi. Mayoritas rentang masa kepemimpinan di negara-negara yang demokrasinya baik adalah empat hingga enam tahun. Selain itu, keberadaan sistem demokrasi adalah untuk membatasi masa jabatan, bukan malah memperpanjang," ujar Ridho melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6).
Baca juga: Ratusan Kades Terjerat Kasus Korupsi, Regulasi Jabatan Wakil Kades Diusulkan Masuk Revisi UU Desa
Ia menilai terlalu panjangnya masa jabatan Kades juga berpotensi menimbulkan penyelewengan kekuasaan (abuse of power). Itu juga bisa merusak sistem demokrasi yang sekarang sudah berjalan baik.
"Tidak perlu diperpanjang lagi. Jika kinerja Kades inkumben dianggap berhasil, pasti akan terpilih lagi pada periode yang kedua," ucapnya.
Baca juga: Terbukti Tilap Dana Desa, Kades Tanjung Ali Divonis 20 Bulan
Menurutnya, batasan masa jabatan yang ideal bagi kades adalah enam tahun dan dua periode.
Model dua kali masa jabatan seperti itu, ucapnya, banyak diadopsi di negara demokrasi lain, termasuk Amerika Serikat.
"Maksimal dua periode adalah pilihan yang tepat juga bagus bagi Indonesia supaya terjadi sirkulasi elite menuju konsolidasi demokrasi yang lebih solid dan berkemajuan," terangnya.
Ia berharap Baleg DPR RI dan para kades di seluruh Indonesia dapat bersikap dewasa dalam menyikapi perubahan masa jabatan kades sehingga tidak terjebak pada ambisi kekuasaan yang sering kali melupakan substansi demokrasi.
"Bukan malah memperpanjang. Dengan demikian, enam tahun dalam satu kali masa jabatan Kades dengan maksimal dua kali masa jabatan adalah pilihan tepat dan bijak bagi Indonesia yang sudah melewati seperempat abad sebagai negara demokrasi," tandasnya.
Sebagaiman diberitakan sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dalam Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) No.6/2014 tentang Desa mengusulkan perubahan masa jabatan kades.
Fraksi-fraksi di DPR masih belum sepakat mengenai rumusan masa jabatan kades dalam revisi UU Desa. Ada enam fraksi partai politik yang setuju masa jabatan kades diubah dari 6 menjadi 9 tahun yakni PDIP, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara, tiga fraksi lainnya yakni NasDem, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) belum menyatakan sikap lantaran tidak hadir pada rapat. (Z-11)
Terkini Lainnya
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Mendagri Harapkan Perubahan UU Desa Meningkatkan Kinerja Pemerintahan Desa
Penuhi Tuntutan Apdesi, DPR RI akan Perjuangkan Revisi UU Desa
Peserta Pemilu Diharap Perkuat 4 Pilar Pemberdayaan Desa
Aparatur Pemerintah Desa Sukoharjo Desak Percepatan Revisi UU Desa
Revisi UU Desa Sarat Muatan Politis
Platform LMS Pamong Desa Diluncurkan Kemendagri
BPS: Rasio Gini Maret Turun Tipis
Tantangan untuk Kreator Konten dari Perdesaan
Pemerataan Bidan Harus Sampai Desa untuk Kemandirian Masyarakat
Tiongkok Mengubah Nama Desa untuk Menghilangkan Budaya Uighur
Cegah TPPO dan TPPM, Kakanim Jakpus Gencarkan Program Desa Binaan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap