visitaaponce.com

Muhammadiyah Tolak Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Muhammadiyah Tolak Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa meminta penambahan masa jabatan.(Antara)

Ketua Lembuga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ridho Al Hamdi tidak setuju dengan usulan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Menurutnya, sembilan tahun dalam satu kali masa jabatan adalah waktu yang terlalu lama bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja kades.

"Ini tidak sehat untuk iklim negara demokrasi. Mayoritas rentang masa kepemimpinan di negara-negara yang demokrasinya baik adalah empat hingga enam tahun. Selain itu, keberadaan sistem demokrasi adalah untuk membatasi masa jabatan, bukan malah memperpanjang," ujar Ridho melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6).

Baca juga: Ratusan Kades Terjerat Kasus Korupsi, Regulasi Jabatan Wakil Kades  Diusulkan Masuk Revisi UU Desa

Ia menilai terlalu panjangnya masa jabatan Kades juga berpotensi menimbulkan penyelewengan kekuasaan (abuse of power). Itu juga bisa merusak sistem demokrasi yang sekarang sudah berjalan baik.

"Tidak perlu diperpanjang lagi. Jika kinerja Kades inkumben dianggap berhasil, pasti akan terpilih lagi pada periode yang kedua," ucapnya.

Baca juga: Terbukti Tilap Dana Desa, Kades Tanjung Ali Divonis 20 Bulan

Menurutnya, batasan masa jabatan yang ideal bagi kades adalah enam tahun dan dua periode.
Model dua kali masa jabatan seperti itu, ucapnya, banyak diadopsi di negara demokrasi lain, termasuk Amerika Serikat.

"Maksimal dua periode adalah pilihan yang tepat juga bagus bagi Indonesia supaya terjadi sirkulasi elite menuju konsolidasi demokrasi yang lebih solid dan berkemajuan," terangnya.

Ia berharap Baleg DPR RI dan para kades di seluruh Indonesia dapat bersikap dewasa dalam menyikapi perubahan masa jabatan kades sehingga tidak terjebak pada ambisi kekuasaan yang sering kali melupakan substansi demokrasi.

"Bukan malah memperpanjang. Dengan demikian, enam tahun dalam satu kali masa jabatan Kades dengan maksimal dua kali masa jabatan adalah pilihan tepat dan bijak bagi Indonesia yang sudah melewati seperempat abad sebagai negara demokrasi," tandasnya.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dalam Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) No.6/2014 tentang Desa mengusulkan perubahan masa jabatan kades.

Fraksi-fraksi di DPR masih belum sepakat mengenai rumusan masa jabatan kades dalam revisi UU Desa. Ada enam fraksi partai politik yang setuju masa jabatan kades diubah dari 6 menjadi 9 tahun yakni PDIP, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara, tiga fraksi lainnya yakni NasDem, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) belum menyatakan sikap lantaran tidak hadir pada rapat. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat