visitaaponce.com

Keterbukaan Data KPU Menjadi Hal Krusial

Keterbukaan Data KPU Menjadi Hal Krusial
Komisioner KPU Betty Epsilon memberikan paparan terkait dengan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024(MI / Agus Mulyawan)

PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat bahwa keterbukaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas data kepada Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) merupakan hal yang sangat krusial. 

Ia menanggapi keluhan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja terkait sulitnya mengawasi sistem informasi pencalonan atau Silon milik KPU terkait pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Kalau publik memandang ada ketertutupan dalam akses kepada dokumen calon, maka itu bisa memicu spekulasi bahwa ada hal-hal yang disembunyikan KPU dari pengawasan Bawaslu," kata Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (24/6).

Baca juga : Ini Cara KPU Jaga Hak Pilih Masyarakat pada 2024

Menurut Titi, pimpinan KPU dan Bawaslu sama-sama perlu menyamai persepsi untuk melahirkan kebijakan yang sejalan atas kewenangan satu sama lain. Sebab, kedua lembaga tersebut adalah satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu seharusnya saling mendukung tugas dan kewenangan masing-masing.

Baca juga : KPU Temukan Bakal Caleg Ganda dan Berkas tak Lengkap di Proses Verifikasi

"Apabila publik melihat ada ketidakselarasan kerja-kerja dua lembaga ini, maka bisa berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024," jelasnya.

Jika perbedaan pandang dalam akses Silon tidak dapat diselesaikan di tingkat pimpinan KPU dan Bawaslu, Titi menyebut masih ada cara lewat forum tripartit dengan melibatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, jika hal itu juga gagal, pelaporan Bawaslu terhadap KPU kepada DKPP maupun instansi berwenang lainnya menjadi tidak terhindarkan.

Titi sendiri menilai bahwa keterbukaan data Silon mestinya tidak hanya diberikan kepada Bawaslu, melainkan juga seluruh masyarakat sebagai pemilih. Dengan membuka data para bakal calon anggota legislatif lebih awal, publik dapat ikut mengawasi agar calon-calon yang bermasalah tidak lolos menjadi peserta pemilu.

Sebelumnya, Bagja mengatakan bahwa pihaknya hanya diberikan akses 15 menit untuk mengawasi data bacaleg pada Silon. Jajaran pengawas juga tidak dapat memfoto layar komputer di Kantor KPU yang menampilkan data bacaleg pada Silon.

Ia mengatakan keterbukaan informasi KPU atas Silon kepada Bawaslu harusnya dilandasi prinsip transparansi. Menurut Bagja, pihaknya telah mengirim surat kepada KPU terkait hal tersebut. Jika surat itu tidak berbalas, pihaknya bakal melaporkan KPU ke DKPP.

Namun, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu. Kendati demikian, data pribadi bacaleg tidak dapat diungkap karena merupakan informasi yang dikecualikan. Hasyim menyebut pihaknya membuka ruang bagi Bawaslu untuk mengklarifikasi temuan maupun laporan tentang calon anggota legislatif dari masyarakat. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat