visitaaponce.com

KPU Temukan Bakal Caleg Ganda dan Berkas tak Lengkap di Proses Verifikasi

KPU Temukan Bakal Caleg Ganda dan Berkas tak Lengkap di Proses Verifikasi
Bendera partai polirik(MI/Palce Amalo)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan pihaknya telah menemukan kegandaan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg untuk Pemilu 2024 selama proses verifikasi administrasi. Pihaknya meminta partai politik untuk memperbaiki kegandaan tersebut.

Menurut Hasyim, kegandaan bacaleg itu terdapat pada pencalonan di tingkat perwakilan yang berbeda maupun didaftarkan oleh dua partai politik. Proses verifikasi dilakukan mulai 15 Mei lalu setelah seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 mendaftarkan bacalegnya.

"Kegandaan beda tingkatan perwakilan atau juga yang satu tingkatan lembaga perwakilan, satu nama muncul di lebih dari satu partai," katanya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6).

Baca juga : Koalisi Perubahan Sebut Sudah Sepakat Soal Cawapres, Diumumkan Usai Anies Naik Haji

Kendati demikian, Hasyim masih enggan mengungkap jumlah bacaleg yang terdaftar ganda. Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut partai politik apa saja mendaftarkan satu nama bacaleg yang sama.

Di samping itu, KPU juga masih menemukan ijazah, surat keterangan sehat, serta surat keterangan dari pengadilan dari para bacaleg yang belum memenuhi syarat.

Baca juga : Elektabilitas Gibran Unggul Sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah

"Kami komunikasikan dan kami sampaikan kepada partai politik untuk dilakukan perbaikan pada masa perbaikan," tandasnya.

Verifikasi administrasi bacaleg sendiri akan selesai sampai Jumat (23/6) besok. Adapun masa perbaikan dokumen persyaratan bakal dimulai pada Senin (26/6) besok sampai 9 Juli 2023. KPU baru akan menetapkan daftar calon tetap pada 24 September 2023 sampai 3 November 2023.

Sebelumnya, kegandaan bacaleg akibat didaftarkan oleh dua partai politik yang berbeda terjadi pada pesohor Aldi Taher. Aldi terdaftar sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dan DPR RI oleh Partai Persatuan Indonesia atau Perindo.

Selain itu, nama mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyana juga terungkap didaftarkan sebagai bacaleg DPR RI baik oleh Partai Gerindra maupun Partai Golkar. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat