visitaaponce.com

DPR tidak Mengetahui Pembelian Pegasus

DPR tidak Mengetahui Pembelian Pegasus
Ponsel pintar dengan situs web NSO Group Israel yang menampilkan spyware Pegasus(AFP/Joel Saget. )

ANGGOTA Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan komisinya belum mengetahui terkait alat sadap milik perusahaan NSO Group asal Israel, masuk ke Indonesia sejak 2018 yang diterbitkan Konsorsium Indonesialeaks.

"Kami belum mengetahui soal ini," ujarnya.

Saat dihubungi, Rabu (28/6) dia belum bisa berkomentar apa pun termasuk kemungkinan hal ini akan ditanyakan kepada BIN saat rapat kerja bersama DPR.

Baca juga : TNI tak Mengetahui Pembelian Pegasus

Sedangkan menurut anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menerangkan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 DPR tidak membahas APBN sampai satuan tiga secara terperinci.

"Jadi kami tidak mengetahui apa jenis alat sadap yang dibeli pemerintah," ungkapnya.

Pihaknya sambung dia hanya memastikan fungsi pengawasan publik terhadap kinerja APH berjalan, seperti BIN dibentuk tim pengawas intelijen yang beranggotakan DPR Komisi I sesuai UU Intelijen. Sedangkan untuk polti ada sembilan lembaga di luar parlemen yang mengawasi termasuk Kompolnas, KPK, Setneg, BPK, BPKP, LKPP, Kemenko Polkam, Ombudsman dan Komnas HAM.

Baca juga : DPR Pastikan Objektif dalam Kasus Ponpes Al Zaytun

"Jadi selama belum ada laporan dari pengawasan dari lembaga-lembaga di atas soal ini, saya rasa itu dugaan yang spekulatif"

Sementara itu anggota Komisi III DPR Santoso menerangkan alat sadap yang telah dimiliki tersebut memang dibutuhkan untuk menjaga keamanan namun jangan sampai alat tersebut digunakan untuk membelenggu atau penggunaan yang tidak tepat.

"Kalaupun alat itu dibeli jangan disalahgunakan owner. Jangan sampai untuk mengkriminalisasi orang-orang yang tidak sejalan dengan pemerintah," ungkapnya.

Baca juga : Pengamat Nilai PDIP belum Satu Suara soal Hak Angket

DPR menurutnya mendukung ketersediaan alat yang bagus dan canggih untuk pengamanan negara dan semua negara memerlukan alat yang sama. Namun di sisi lain harus ada regulasi melalui RUU Penyadapan yang harus memayungi kerjanya. Regulasi itu sangat dibutuhkan termasuk mencegah adanya agen ganda.

"Perang data dan intelejen memang ada. Kalau ada alat ini maka RUU Penyadapan harus dipercepat agar ada regulasi yang mengatur. Jangan sampai punya alat canggih aturannya tidak ada maka itu bahaya," cetusnya.

Sebelumnya indonesia leaks menerbitkan laporan perihal Pegasus, alat sadap milik perusahaan NSO Group asal Israel yang masuk ke Indonesia sejak 2018. Alat itu diduga pernah dipakai Polri dan Badan Intelijen Negara. Pegasus digunakan untuk keperluan keamanan, terutama pada kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, narkoba. Indonesialeaks menemukan fakta bahwa alat sadap ini tidak hanya untuk keamanan, tapi juga digunakan untuk kepentingan politik, khususnya pada Pemilu 2019. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat