Polisi Sebut Panji Gumilang Dicecar 26 Pertanyaan, Status Perkara Naik ke Penyidikan
![Polisi Sebut Panji Gumilang Dicecar 26 Pertanyaan, Status Perkara Naik ke Penyidikan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/b23a56cde120cd31eb6d124ba56ba5d3.jpg)
POLISI menyatakan Pimpinan Pondok (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dicecar sebanyak 26 pertanyaan terkait dugaan penistaan agam Islam.
"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan bahwa, hari ini, kita melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dalam rangka pennelidikan terkait laporan yang ada yaitu adanya laporan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (4/7).
Djuhandani menyatakan pihaknya memberikan sebanyak 26 pertanyaan kepada Panji. Ia pun menyebutkan Panji mampu menjawab seluruh pertanyaan itu.
Baca juga: Panji Gumilang Diperiksa Selama 10 Jam
"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al-Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami," sebutnya.
Lebih lanjut, Djuhandani menyebutkan, setelah pemeriksaan Panji, pihakanya lantas melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Dari hasil gelar perkara itu, lanjut dia, pihaknya menaikkan status penanganan perkara dugaan penistaan agama oleh Panji ke penyidikan.
Baca juga: Rabithah Alawiyah Dukung MUI Selesaikan Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun
"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," pungkasnya.
Diketahui, Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken kepada awak media (27/6).
Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.
"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.
"Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur'anil Qarim. Lah ini, Qola Rusululloh yang juga merupakan penyesatan," imbuhnya.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung (23/6).
Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan. (Z-1)
Terkini Lainnya
Artis-Influencer Promosi Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun
Kabareskrim: Jangan Pernah Lelah Berantas Judi Online
Bongkar 3 Situs Judi Online, Polri: Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun
Polri: Pemain Judi Online di Indonesia Capai 2,37 Juta Orang
Sudah Dipublikasikan, Kekayaan Agus Andrianto Mencapai Rp18,96 Miliar
Instruksi Kapolri: Sikat Penyelundupan Pakaian Impor Bekas
Wapres Bicara Pentingnya Peran Pesantren dan Regenerasi Ulama
Pondok Pesantren Darul Muszni Kembangkan Teknologi Digital Budidaya Ikan Gabus
Diduga Ada Tindakan Asusila pada Santriwati, Pesantren Mahdiy Sidoarjo Didemo Warga
Warga Sambut Penyaluran Kurban BMH di Pesantren Rimba
Momen Peduli dan Berbagi lewat Penyaluran Hewan Kurban di Pesantren
Pesantren Ikut Berperan dalam Pelestarian Lingkungan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap