visitaaponce.com

Polisi Sebut Panji Gumilang Dicecar 26 Pertanyaan, Status Perkara Naik ke Penyidikan

Polisi Sebut Panji Gumilang Dicecar 26 Pertanyaan, Status Perkara Naik ke Penyidikan
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).(ANTARA/Muhammad Adimaja)

POLISI menyatakan Pimpinan Pondok (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dicecar sebanyak 26 pertanyaan terkait dugaan penistaan agam Islam.

"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan bahwa, hari ini, kita melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dalam rangka pennelidikan terkait laporan yang ada yaitu adanya laporan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (4/7).

Djuhandani menyatakan pihaknya memberikan sebanyak 26 pertanyaan kepada Panji. Ia pun menyebutkan Panji mampu menjawab seluruh pertanyaan itu.

Baca juga: Panji Gumilang Diperiksa Selama 10 Jam

"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al-Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami," sebutnya.

Lebih lanjut, Djuhandani menyebutkan, setelah pemeriksaan Panji, pihakanya lantas melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Dari hasil gelar perkara itu, lanjut dia, pihaknya menaikkan status penanganan perkara dugaan penistaan agama oleh Panji ke penyidikan.

Baca juga: Rabithah Alawiyah Dukung MUI Selesaikan Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun

"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," pungkasnya.

Diketahui, Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.

Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.

Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken kepada awak media (27/6).

Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.

"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.

"Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur'anil Qarim. Lah ini, Qola Rusululloh yang juga merupakan penyesatan," imbuhnya.

Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung (23/6).

Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat