visitaaponce.com

Panji Gumilang Diperiksa Selama 10 Jam

Panji Gumilang Diperiksa Selama 10 Jam
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7).(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang telah rampung menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai terlapor atas dugaan kasus penistaan agama Islam.

Panji mengatakan pihaknya telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Total, Panji Gumilang diperiksa selama sekitar sepuluh jam.

"Semuanya panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan di dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya," kata Panji, Selasa (4/6).

Baca juga: Rabithah Alawiyah Dukung MUI Selesaikan Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun

Panji membocorkan bahwa penyidik Bareskrim Polri menanyakan soal riwayatnya hingga riwayat apakah ia sempat berurusan dengan hukum.

"Pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup. Sudah dijawab. Keduanya ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum. Dijawab pernah," sebut Panji.

"Ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukum yang, saya pernah dihukum 10 bulan," imbuhnya.

Baca juga: Moeldoko Geram Dituding Bekingi Al-Zaytun

Lebih lanjut, saat disinggung soal apakah ia sudah siap jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agam, Panji hanya menyebutkan bahwa kasus itu belum selesai.

"Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai," pungkasnya.

Diketahui, Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.

Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.

Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat Negara Islam Indonesia," kata Ken kepada awak media (27/6).

Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an bukan firman Tuhan.

"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.

"Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur'anil Qarim. Lah ini, Qola Rusululloh yang juga merupakan penyesatan," imbuhnya.

Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung (23/6).

Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat