visitaaponce.com

Endar Sudah Kembali KPK, Ombudsman Bakal Setop Pengusutan Laporan

Endar Sudah Kembali KPK, Ombudsman Bakal Setop Pengusutan Laporan
Brigjen Endar Priantoro tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7).(MI/ Moh Irfan)

OMBUDSMAN berencana menyetop pengusutan laporan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro. Sebab, dia sudah kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi, dalam kasus ini pelaporan ini telah memperoleh penyelesaian terlapor. Jika sudah ada penyelesaian, laporan akan ditutup," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, Kamis (6/7).

Najih menjelaskan pengembalian Endar ke KPK merupakan bentuk koreksi atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak benar. Karenanya, tugas Ombudsman menelusuri adanya penyimpangan sudah selesai.

Baca juga: Kembali Jabat Direktur KPK, Endar tidak Langsung Bertugas

"Penarikan atau mengembalikan kembali Pak Endar ke jabatan semula, itu sebagai bentuk koreksi atas terjadinya keputusan pemberhentian yang tidak benar. Itu juga atas upaya banding administrasi yang bersangkutan (Endar) ke Kemenpan RB atau BKN," ucap Najih.

Sebelumnya, Endar Priantoro mengaku siap kembali bertugas. Polemik ihwal pembatalan pemberhentian dirinya tidak akan memengaruhi etos kerja.

"Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai direktur," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).

Baca juga: Endar belum Bertemu Pimpinan KPK, Tiga Bulan tidak Digaji

Endar mengatakan dirinya mengacu pada kewenangan dan tugasnya. Seluruh amanah pada dirinya bakal dijalankan dengan penuh tanggung jawab. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat