visitaaponce.com

Ayah Korban Kasus KDRT Eks Legislator PKS Diperiksa Bareskrim Polri

Ayah Korban Kasus KDRT Eks Legislator PKS Diperiksa Bareskrim Polri
Ilustrasi(MI)

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mantan Legislator PKS Bukhori Yusuf (BY) terhadap istri sirinya, MY. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi dari pihak korban MY.

"Saksi yang diperiksa inisial S, ayah kandung korban," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat (7/7).

Nurul mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (4/7) lalu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Polisi Tahan Suami Pelaku KDRT di Depok

"Pemeriksaan dilakukan sebagai tambahan melengkapi alat bukti," ungkap Nurul.

Sebelumnya, penyidik Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa enam saksi. Saksi itu di antaranya, Bukhori Yusuf selaku terlapor, istri Bukhori Yusuf berinisial R. Lalu, sopir yang mengantar Bukhori Yusuf ke Bandung, istri sopir, anak Bukhori Yusuf dan seorang resepsionis salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Kasus Ibu Tewas Memeluk Bayi dan Dua Balita di Pati Terungkap, Suami Terbukti KDRT

Di samping itu, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu dalam rangka meminta rekam medis dan visum psikiatrik MY.

Sebagaimana diketahui, MY adalah istri siri Bukhori Yusuf. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara awal kasus dugaan KDRT. Gelar dilakukan usai menerima pelimpahan perkara dari Polrestabes Bandung.

Berdasarkan hasil ekspose, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lanjutan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Dalam kasus ini, Bukhori dipersangkakan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat