visitaaponce.com

Polisi Tahan Suami Pelaku KDRT di Depok

Polisi Tahan Suami Pelaku KDRT di Depok
Ilustrasi(MI)

Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Bani Idham Fitriyanto Bayumi, tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Putri Balqis Chairunisa, di Depok, Jawa Barat. Bani ditahan sejak Selasa (4/7).

"Update kasus kekerasan dalam rumah tangga Depok, suami dari korban Putri Balqis Chairunisa, dalam hal ini tersangka atas nama Bani Idham Fitriyanto Bayumi, Selasa tanggal 4 Juli 2023, telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi melalui keterangan tertulis, Rabu (5/7).

"Penahanan bertempat di Rutan Tahti Polda Metro Jaya."

Baca juga: Implementasi UU PKDRT dan TPKS Dilematis bagi Penegak Hukum

Hengki mengatakan perbuatan KDRT itu dilakukan tersangka secara berlanjut. Oleh karena itu, polisi menerapkan pasal berlapis, yaitu pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan.

Sedianya, pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayumi sama-sama menjadi tersangka dalam kasus KDRT. Namun, sebelumnya, hanya Putri yang ditahan. Sementara, Bani tidak ditahan dengan alasan perlu menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya di bagian alat vital.

Baca juga: Kasus Ibu Tewas Memeluk Bayi dan Dua Balita di Pati Terungkap, Suami Terbukti KDRT

Warganet berkomentar pedas buntut penahanan istri. Polisi dianggap tidak adil.

Penanganan kasus tersebut kemudian viral di media sosial. Alhasil, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun gunung mendatangi Polres Metro Depok dan meminta Kapolres Depok Kombes Ahmad Fuady menangguhkan penahanan Putri Balqis. Kemudian, menarik kasus ke Polda Metro Jaya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat